Pilkades Wonosobo 2019, Pemilihan Kepala Desa, Aturan Pilkades, Aziz Wijaya, Setda Wonosobo
Home » Pemkab Wonosobo Gelar Pilkades Serentak 40 Desa, Penyelenggara Haramkan Kesepakatan Siluman

Pemkab Wonosobo Gelar Pilkades Serentak 40 Desa, Penyelenggara Haramkan Kesepakatan Siluman

Pemkab Wonosobo

by Malindra Anji
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali menabuh genderang demokrasi tingkat bawah dengan menggelar Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak gelombang ketiga. Pesta demokrasi yang menyasar 40 desa ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu Pahing tanggal 9 Oktober 2019 mendatang.

Langkah strategis di kawasan Kedu ini merupakan kelanjutan dari dua gelombang sebelumnya. Tercatat penyelenggaraan perdana berlangsung pada tahun 2016 yang mencakup 30 desa, disusul gelombang kedua pada tahun 2018 yang melibatkan 166 desa di berbagai pelosok wilayah Jawa Tengah ini.

Sebagai langkah pemanasan, pemerintah daerah mengumpulkan 120 perwakilan panitia dari puluhan desa tersebut untuk mengikuti sosialisasi di Ruang Rapat Mangoen Koesoemo pada hari Kamis, 23 Mei 2019.

Sebaran Wilayah Pemilihan

Kepala Subbagian Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo, Amin Purnadi, merinci sebaran wilayah yang akan melaksanakan pemilihan. Ia menyebut 40 desa peserta Pilkades Serentak tahun ini tersebar melintasi 15 kecamatan.

Rincian sebaran desa tersebut mencakup Desa Bomerto di Kecamatan Wonosobo. Wilayah Kecamatan Selomerto menyertakan Desa Candi, Tumenggungan, Bumitirto, dan Kadipaten. Sementara Kecamatan Leksono hanya diwakili oleh Desa Besani.

Wilayah penyumbang desa terbanyak berada di Kecamatan Kertek dengan delapan desa. Daftar tersebut meliputi Desa Pagerejo, Surengede, Damarkasiyan, Tlogomulyo, Banjar, Purwojati, Candimulyo, dan Purbosono.

Baca juga :  Pemkab Wonosobo Gelar Operasi Pasar Murah di 182 Titik demi Cegah Panic Buying Awal Ramadan

Menyusul di bawahnya adalah Kecamatan Kalikajar yang menyelenggarakan pemilihan di Desa Kembaran, Maduretno, Mungkung, dan Mangunrejo. Kecamatan Sapuran mencakup Desa Marongsari dan Bogoran, sedangkan Kecamatan Kepil hanya menggelar pemilihan di Desa Rejosari.

Peta pemilihan juga menjangkau Kecamatan Mojotengah di Desa Larangankulon, Krasak, dan Candirejo. Kecamatan Garung meliputi Desa Sitiharjo, Siwuran, dan Kayugiyang. Kawasan dataran tinggi Kecamatan Kejajar menyertakan Desa Dieng dan Parikesit.

Kecamatan Watumalang akan menggelar hajatan di Desa Bumiroso dan Wonokampir. Kecamatan Sukoharjo diwakili Desa Pucungwetan, Plodongan, dan Jebengplampitan. Kecamatan Kaliwiro mencakup Desa Cledok dan Kemiriombo.

Dua kecamatan terakhir adalah Wadaslintang dengan Desa Plunjaran dan Lancar, serta Kecamatan Kalibawang yang menyelenggarakan pemilihan di Desa Kalikarung dan Mergolangu.

Empat Tahapan Krusial

Proses demokrasi tingkat desa ini akan berjalan melalui empat tahapan utama yang wajib dipatuhi seluruh panitia pelaksana.

Fase pertama adalah tahap persiapan. Proses ini meliputi pemberitahuan Akhir Masa Jabatan atau AMJ Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis. BPD kemudian membentuk panitia Pilkades, menyusun biaya penyelenggaraan, dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa AMJ kepada Bupati melalui Camat setempat.

Baca juga :  Mager Kena Macet Lebaran di Wonosobo? Ini Cara Cek Kondisi Jalan Lewat HP dan Link Live CCTV Resmi

Fase kedua masuk pada tahap pencalonan. Panitia bertugas mengumumkan dan membuka pendaftaran bakal calon, menetapkan Daftar Pemilih Tetap, hingga mengatur jadwal kampanye dan masa tenang sebelum hari pemilihan.

Fase ketiga merupakan urat nadi Pilkades yaitu tahap pemungutan suara. Masyarakat desa akan memberikan hak pilihnya yang dilanjutkan dengan penghitungan suara secara terbuka untuk menentukan calon peraih suara terbanyak.

Fase terakhir adalah tahap penetapan. Panitia wajib melaporkan hasil pemilihan kepada BPD untuk diteruskan kepada Bupati melalui Camat. Puncak dari tahapan ini adalah penerbitan Surat Keputusan pengesahan dan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.

Ancaman Aturan Siluman

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Kabupaten Wonosobo, Aziz Wijaya, menjabarkan landasan hukum pelaksanaan kontestasi ini. Dasar regulasi berpijak pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 serta perubahannya pada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Petunjuk teknis pelaksanaannya tertuang rinci dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018.

Memasuki tahun politik desa ini, Aziz melontarkan peringatan keras kepada seluruh peserta dan penyelenggara. Ia mencium potensi munculnya aturan-aturan ilegal yang kerap disepakati secara sepihak oleh elit desa untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

Baca juga :  Dandim 0707/Wonosobo : Momentum Idul Fitri Perkuat Ukhuwah dan Ketahanan Bangsa di Tengah Dinamika Global

Ia meminta seluruh pihak tunduk sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku agar hasil Pilkades tidak cacat administrasi maupun hukum.

“Ikuti saja aturan yang ada, jangan pernah membuat ketentuan lain di luar aturan, jangan pernah buat kesepakatan yang tidak diatur dalam aturan karena sering kali kesepakatan ini justru menjebak dan membuat masalah di kemudian hari,” tegas Aziz.

Kadinsos PMD Wonosobo Katakan Unsur Pemberhentian Kades Wonokerto Cukup, Tapi Harus Sesuai Mekanisme

Audiensi Panas di Wonosobo: Saat BPD Selomanik dan Sekda Berbeda Tafsir Soal Hak Desa

Sahkan Aturan Miras dan Dana Pilkada, Pemkab Wonosobo Kebut Raperda Kades Jelang Pemilihan Serentak 2026

Afif Nurhidayat: Saya Minta Pilkades Serentak Wonosobo 2022 Bebas Money Politic

Jelang Pilkades Serentak Wonosobo 2022, Bakal Calon Kepala Desa dari 3 Desa Jalani Tes Tertulis

Deklarasi Pilkades Damai Digaungkan oleh Balon Kades

Cipta Kondisi Pilkades Serentak, 1.700 Personel Polres Wonosobo Diterjunkan

Kapolres Wonosobo Kunjungi Sejumlah TPS Guna Monitoring Pilkades Serentak

Simak Hasil Perolehan Suara Pilkades Serentak Wonosobo 2022

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy