Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo meresmikan kesepakatan terkait tiga rancangan peraturan daerah strategis. Pertemuan legislatif dan eksekutif ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Wonosobo, Rabu (3/6/2026).
Agenda tersebut membahas penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah sekaligus pandangan umum fraksi atas lima rancangan aturan baru.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dan Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Eko Prasetyo H.W. beserta para wakil ketua DPRD menandatangani langsung nota persetujuan bersama sebagai bentuk pengesahan regulasi daerah tersebut.
Tiga Aturan Strategis Sah Berlaku
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menyetujui tiga regulasi krusial yang meliputi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2029, serta Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Langkah pengesahan ini menjadi instrumen penting bagi stabilitas hukum dan ketertiban di kawasan Kedu. Regulasi minuman beralkohol secara khusus diharapkan mampu menekan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Selain menyetujui tiga regulasi turunan tersebut, pihak eksekutif mengajukan lima draf aturan baru untuk mulai dibahas. Rinciannya mencakup aturan tentang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonosobo Tahun 2026–2046.
Antisipasi Gejolak Pilkades Serentak 2026
Fokus utama dari usulan baru ini menyoroti tata kelola 236 desa di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyatakan regulasi mengenai Kepala Desa sangat mendesak untuk dibahas.
Pemerintah daerah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak di 166 desa pada tahun 2026 mendatang. Estafet pemilihan tingkat desa ini akan terus berlanjut pada 40 desa di tahun 2027 dan 30 desa pada tahun 2030.
“Momentum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi desa, meningkatkan kualitas kepemimpinan desa, serta memastikan terwujudnya pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Afif.
Penyusunan aturan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa juga merespons dinamika hukum tata negara. Pemerintah daerah wajib menyesuaikan aturan pasca perubahan Undang-Undang Desa dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Arah Baru Industri dan Mitigasi Bencana
Pemerintah Kabupaten Wonosobo turut merancang arah kebijakan tata ruang ekonomi dua dekade ke depan melalui Rencana Pembangunan Industri 2026–2046. Regulasi ini dirancang untuk memaksimalkan hilirisasi produk pertanian dan menguatkan kapasitas usaha mikro tanpa merusak karakter pariwisata pegunungan setempat.
Pada sektor aset, eksekutif mendorong perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah guna menciptakan sistem pencatatan aset yang transparan dan berbasis teknologi informasi.
Eksekutif juga mendorong transformasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona. Saluran penyiaran ini disiapkan sebagai pilar utama penyebaran informasi mitigasi kebencanaan mengingat kontur geografis Wonosobo yang rawan pergerakan tanah.
“LPPL Radio Pesona diharapkan berkembang menjadi media publik daerah yang independen, inklusif, edukatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi serta transformasi digital,” jelas Afif.
Bupati menaruh harapan besar agar pembahasan kelima draf regulasi baru tersebut berjalan secara konstruktif bersama jajaran legislatif.
“Semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Wonosobo yang sejahtera, adil, dan makmur,” pungkasnya.
Dandim 0707/Wonosobo Serahkan 10 Unit Truk ke Koperasi Desa Merah Putih, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Respons Cepat Laporan 110, Polisi Evakuasi ODGJ Mengamuk di Desa Purwojati
Antisipasi Kebijakan Meleset, Pemkab Wonosobo Genjot Akurasi Data Desa Lewat Program Desa Cantik

