Home » Langkah Mudah Mendaftar di LPSE untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Langkah Mudah Mendaftar di LPSE untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Proses pendaftaran LPSE kini lebih transparan dan efisien. Berikut panduan lengkap dan persyaratannya.

by Manjie
Listen to this article

Apa Itu LPSE?

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah platform resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelola pengadaan barang dan jasa secara digital. Sistem ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.

Melalui LPSE, perusahaan penyedia barang dan jasa dapat mengikuti tender pemerintah secara online. Sistem ini membantu pemerintah mendapatkan penyedia terbaik, sekaligus memastikan proses pengadaan bebas dari praktik korupsi.

Regulasi yang Mengatur LPSE

Pendaftaran di LPSE wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya:

  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018.
  • Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa.
Baca juga :  E-Catalog: Inovasi Transparansi dan Efisiensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Aturan-aturan ini mengharuskan penyedia barang/jasa untuk terdaftar dalam sistem LPSE sebelum dapat mengikuti proses pengadaan pemerintah.

Langkah-Langkah Pendaftaran di LPSE

1. Kunjungi Portal LPSE
2. Buat Akun Baru
  1. Isi formulir pendaftaran dengan data perusahaan, seperti:
  2. Nama perusahaan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Email resmi perusahaan
  6. Buat kata sandi dan konfirmasi pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan ke email.
3. Lengkapi Dokumen Administrasi
  • Unggah dokumen berikut untuk melengkapi profil perusahaan:
  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau dokumen setara
  • NPWP dan dokumen pajak terkait
  • Rekening bank atas nama perusahaan
Baca juga :  Dampak Popok Sekali Pakai: Jumlah Pemakaian dan Komposisi Material yang Perlu Diketahui
4. Verifikasi Langsung ke Kantor LPSE

Setelah mengunggah dokumen, kunjungi kantor LPSE terdekat untuk proses verifikasi. Bawa dokumen asli seperti SIUP, NIB, dan NPWP untuk diperiksa petugas.

5. Aktivasi Akun

Jika proses verifikasi selesai, akun Anda akan diaktifkan. Anda dapat mengakses semua fitur LPSE, termasuk mengikuti tender elektronik.

Manfaat Terdaftar di LPSE

Dengan terdaftar di LPSE, perusahaan memiliki akses langsung ke peluang pengadaan pemerintah. Proses pengadaan yang dilakukan secara elektronik membantu mempercepat waktu, mengurangi biaya operasional, dan menjamin transparansi.

Menurut LKPP, sistem LPSE juga mendukung pemerataan kesempatan bagi penyedia dari berbagai wilayah. “LPSE memastikan semua penyedia memiliki akses yang sama terhadap peluang pengadaan, tanpa ada diskriminasi,” ujar seorang pejabat LKPP.

Baca juga :  Sejarah Wonosobo: Jejak Tiga Pengembara dan Asal-usul Hari Jadi Kabupaten

Tips agar Pendaftaran Sukses

  • Pastikan semua dokumen dalam format digital (PDF) dan mudah terbaca.
  • Gunakan email resmi perusahaan untuk komunikasi dengan LPSE.
  • Periksa secara berkala pengumuman di portal LPSE terkait peluang tender.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, penyedia barang dan jasa dapat terdaftar di LPSE dan mulai berkontribusi dalam pengadaan pemerintah.

You may also like

Leave a Comment

error: Content is protected !!