Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin sebagai langkah untuk meningkatkan akses keadilan di wilayah tersebut.
Perda ini bertujuan memberikan pendampingan hukum tanpa biaya kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat menghadapi persoalan hukum dengan dukungan yang memadai.
Latar Belakang Perda Bantuan Hukum
Pelayanan hukum sering kali dianggap sebagai sesuatu yang eksklusif, hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara finansial. Hal ini menyebabkan masyarakat miskin kesulitan mendapatkan perlindungan hukum ketika menghadapi permasalahan, baik pidana maupun perdata.
“Perda ini hadir untuk mengurangi kesenjangan akses hukum antara masyarakat miskin dan mampu,” ujar seorang praktisi hukum, Panji Mugiatnodalam Podcast Lintas Topik 29 November 2024.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan hukum, seperti pendidikan dan kesehatan, adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Isi dan Tujuan Perda Bantuan Hukum
Perda ini memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan:
- Pendampingan hukum gratis oleh lembaga bantuan hukum yang ditunjuk.
- Sosialisasi terkait hak hukum masyarakat, sehingga mereka lebih memahami hak-hak mereka dalam proses hukum.
- Keadilan yang setara, tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.
Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum meliputi:
- Surat keterangan miskin dari RT/RW atau kelurahan.
- Identitas diri pemohon.
- Dokumen terkait perkara hukum yang dihadapi.
Kendala Implementasi Perda
Meskipun Perda ini sudah ditetapkan sejak 2020, implementasinya masih belum maksimal. Salah satu kendalanya adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan teknis untuk menjalankan Perda.
Selain itu, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan minimnya koordinasi dengan lembaga bantuan hukum juga menjadi hambatan utama.
“Banyak masyarakat yang bahkan tidak tahu bahwa mereka berhak atas bantuan hukum gratis ini,” tambah Panji.
Manfaat Perda bagi Masyarakat Miskin
Ketika Perda ini diimplementasikan sepenuhnya, manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat miskin, seperti:
- Mengurangi beban biaya hukum yang sering kali tidak terjangkau.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mereka tahu hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
- Memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan warga miskin sebagai korban atau terdakwa.
Harapan untuk Masa Depan
Perda Nomor 3 Tahun 2020 menjadi peluang besar bagi Wonosobo untuk menunjukkan komitmennya terhadap keadilan sosial. Namun, pemerintah harus segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan implementasi, serta meningkatkan sosialisasi melalui media, seperti radio, televisi, dan media sosial.
“Pemerintah juga perlu menggandeng lembaga bantuan hukum yang ada di Wonosobo untuk berkolaborasi dalam menjalankan Perda ini. Semakin banyak lembaga yang terlibat, semakin luas jangkauan layanan hukum gratis ini,” kata Panji.