Wonosobo, satumenitnews.com — Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) resmi menggelar sosialisasi program revitalisasi sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan tahun anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rangka percepatan penyaluran bantuan untuk sekolah yang memenuhi kriteria teknis.
Kepala Bidang Sarpras Disdikpora Wonosobo, Endang Susila, menjelaskan bahwa revitalisasi akan dilaksanakan dengan skema swakelola. Artinya, pelaksana pembangunan adalah pihak sekolah itu sendiri melalui pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“P2SP inilah yang nantinya akan melaksanakan proses revitalisasi di sekolah, dibantu oleh tim teknis yang terdiri dari perencana dan pengawas,” ujar Endang saat ditemui usai kegiatan sosialisasi.
Alokasi 14 Sekolah dari 115 yang Diusulkan
Dari total 115 sekolah yang diusulkan pada November 2024 lalu, hanya 14 sekolah yang berhasil mendapatkan persetujuan bantuan dari pemerintah pusat untuk tahun 2025. Rinciannya, 11 Sekolah Dasar (SD) dan 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bantuan tersebut difokuskan pada rehabilitasi ruang kelas dan toilet, dengan prioritas utama pada kondisi bangunan yang mengalami kerusakan minimal 30 persen atau masuk kategori sedang hingga berat.
“Kami berharap ada tambahan kuota. Saat sosialisasi, disampaikan bahwa peluang itu masih terbuka,” jelas Endang.
Fokus pada Area Bangunan yang Membahayakan
Endang menegaskan bahwa program ini tidak menyasar pembangunan dari awal, melainkan rehabilitasi bagian-bagian penting yang dinilai berisiko terhadap keselamatan.
“Biasanya yang diperbaiki adalah struktur atap, plafon, atau kolom penyangga. Bila memang ada bagian yang mengancam keselamatan, maka itu yang diutamakan,” katanya.
Bantuan yang diberikan tidak bisa dialihkan ke bangunan lain tanpa izin dan prosedur resmi dari kementerian. Semua penggunaan dana harus mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis yang telah disusun oleh tim teknis sekolah.
Transparansi dan Pengawasan Tetap Prioritas
Meski dana akan langsung ditransfer ke rekening sekolah, pelaksanaan revitalisasi tetap diawasi secara ketat. P2SP memiliki kewenangan terbatas dan seluruh kegiatan harus mengikuti prosedur resmi dari Kemendikbudristek.
“Tidak bisa digunakan sembarangan. Meski pelaksananya sekolah, semua harus sesuai juknis dan aturan dari pusat,” tegas Endang.
Menjawab Tantangan Infrastruktur Pendidikan
Revitalisasi ini menjadi harapan besar bagi sekolah-sekolah yang kondisinya sudah tidak layak. Namun Endang juga mengakui bahwa tidak semua permintaan sekolah bisa dipenuhi sekaligus karena keterbatasan anggaran.
“Kadang ekspektasi sekolah tinggi. Tapi kami harus selektif. Yang kami dahulukan tentu yang paling membahayakan bagi aktivitas belajar-mengajar,” imbuhnya.
Alternatif Pendanaan Masih Terbatas
Disdikpora Wonosobo juga membuka opsi pendanaan dari sumber lain, termasuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Endang menyebut bahwa anggaran dari APBD saat ini belum mampu menjawab seluruh kebutuhan rehabilitasi sarpras di daerah.
“Kami juga terus dorong Pemda agar memberi perhatian lebih, apalagi untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah rawan bencana atau yang kondisinya sangat memprihatinkan,” pungkasnya.