Apa Itu LPSE?
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah platform berbasis web yang digunakan untuk mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah secara digital. Sistem ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di Indonesia.
Sesuai regulasi, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan membentuk LPSE untuk memastikan semua proses pengadaan dilakukan secara elektronik.
—
Dasar Hukum yang Mengatur LPSE
Penyusunan dan pengelolaan LPSE diatur dalam beberapa regulasi utama yang berlaku nasional:
1. Undang-Undang
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Publik:
Undang-undang ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi.
2. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Mengatur penggunaan sistem pengadaan elektronik untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas.
- Menetapkan kewajiban pembentukan LPSE di setiap lembaga pemerintahan.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018:
- Memberikan pedoman lebih rinci mengenai sistem pengadaan elektronik.
3. Peraturan LKPP
Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik:
Mengatur standar teknis, tata kelola, dan pengoperasian LPSE.
Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2021 tentang E-Tendering dan E-Purchasing:
Menegaskan mekanisme utama pengadaan barang/jasa melalui LPSE adalah e-tendering.
—
Proses Penyusunan LPSE
Penyusunan LPSE dilakukan melalui beberapa tahapan untuk memastikan sistem dapat beroperasi sesuai standar:
1. Pembentukan LPSE di Setiap Instansi
Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib membentuk LPSE berdasarkan:
- Analisis kebutuhan pengadaan elektronik.
- Penetapan struktur organisasi LPSE.
- Penunjukan personel yang bertanggung jawab dalam pengelolaan LPSE.
2. Infrastruktur Teknologi
LPSE harus memiliki infrastruktur teknologi yang memadai, meliputi:
- Server dengan kapasitas tinggi untuk mendukung data pengadaan.
- Sistem keamanan data berbasis enkripsi untuk mencegah kebocoran informasi.
- Integrasi dengan platform lain, seperti e-katalog dan e-purchasing.
3. Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM yang terlibat dalam LPSE harus memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan teknologi informasi. LKPP menyediakan pelatihan rutin untuk meningkatkan kapasitas mereka.
4. Pemantauan dan Evaluasi
Setiap LPSE diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada LKPP secara berkala. Audit dilakukan untuk memastikan sistem berjalan sesuai regulasi.
—
Prinsip Dasar Penyusunan LPSE
Regulasi penyusunan LPSE dirancang berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
- Transparansi: Seluruh proses pengadaan dapat diawasi oleh publik.
- Efisiensi: Sistem elektronik mempercepat waktu dan mengurangi biaya pengadaan.
- Akuntabilitas: Setiap tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Keamanan: Data pengadaan dilindungi dari risiko manipulasi.
—
Sanksi dan Pengawasan
Sanksi
Pelanggaran terhadap regulasi LPSE dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
- Pembatalan pengadaan jika dilakukan tanpa melalui LPSE.
- Teguran atau denda bagi instansi yang tidak membentuk LPSE.
Pengawasan
LKPP bertugas mengawasi pelaksanaan LPSE di seluruh Indonesia. Pengawasan ini dilakukan melalui audit sistem, evaluasi kinerja, dan pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran.
—
Manfaat LPSE bagi Pengadaan Pemerintah
LPSE membawa dampak positif dalam pengelolaan anggaran negara, di antaranya:
- Akses yang Adil: Semua penyedia barang/jasa memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengadaan.
- Efisiensi Biaya: Proses tender yang dilakukan secara elektronik mengurangi biaya administrasi.
- Transparansi Anggaran: Masyarakat dapat memantau pengadaan secara real-time melalui portal LPSE.
Menurut LKPP, penggunaan LPSE telah membantu menekan potensi kebocoran anggaran hingga 30% sejak penerapannya.