KUDUS – Gugatan Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kudus Antoni Alfin sudah diregister oleh Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) atas keluarnya SK pengukuhan pengurus KONI Kudus hasil Musorkablub oleh KONI Jateng.
Kubu Antoni Alfin mendesak rencana pelantikan pengurus KONI hasil Musorkablub harus menunggu hasil sidang. Nantinya, pelantikan pengurus KONI hasil Musorkablub akan digelar, Minggu (28/4) mendatang.
Kuasa Hukum Antoni Alfin, Taufik Hidayat Kuasa mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke KONI Jateng untuk pembatalan pelantikan itu. Permintaan itu didasari gugatan resmi ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) terkait sengketa dualisme kepengurusan KONI Kudus.
“Gugatan resmi kami telah diterima oleh BAORI. Kami mendesak KONI Jateng untuk menghormati BAORI dan proses hukum ini, dengan membatalkan pelantikan pengurus KONI versi Musorkablub,” kata Taufiq mendampingi Antoni Alfin pada konferensi pers di kantor KONI Kudus, Jumat (26/3) sore.
Gugatan Antoni ke BAORI, lanjut Taufiq, sudah didaftarkan dengan nomor perkara 03/P.BAORI/III/2021. Berkas pendaftaran perkara itu telah diperiksa oleh panitera BAORI dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Menurut jadwal, BAORI akan menggelar proses mediasi dalam waktu 14 hari sejak gugatan tersebut diterima.
“Minggu depan pihak pemohon dan termohon akan dipanggil untuk memulai proses mediasi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menekan KONI Jawa Tengah untuk membatalkan proses pelantikan pengurus KONI hasil Musorkablub.
Dengan alasan, masih kata Taufik, karena sudah ada proses hukum yang tengah berlangsung.
“Ya karena ini sudah terdaftar di perkara resmi BAORI. jika KONI Jateng tetap menggelar berarti melanggar hukum lagi,” tegas dia.
Lebih lanjut, untuk prosesnya dimungkinkan akan dimulai berjalan pada pekan depan dengan masa waktu sekitar 60 hari. Pihaknya pun kini telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk memenangkan gugatannya itu.
Nantinya, Selain Ketua KONI Antoni Alfin dan Ketua KONI hasil Musorkablub Imam Triyanto, Ketua KONI Jateng Subroto juga akan dipanggil dalam mediasi tersebut. Menariknya, Plt Bupati Kudus HM Hartopo juga dipanggil sebagai pihak turut termohon dalam perkara itu.
“Jika proses mediasi gagal, maka akan dilanjutkan ke tahapan pengadilan BAORI. Kami optimistis akan memenangi perkara ini karena bukti kami lengkap, saksi juga lengkap. Kami juga sudah menyiapkan saksi ahli dalam persidangan nanti,” katanya.
Taufiq mengatakan, melalui gugatan ke BAORI itu pihaknya mendesak agar SK kepengurusan KONI hasil Musorkablub yang diterbitkan oleh KONI Jateng dibatalkan.
Terkait pembukaan kantor KONI tandingan oleh kubu Imam Triyanto, Antoni Alfin meminta seluruh pihak bersabar dan menahan diri. Ia khawatir pembukaan kantor itu akan semakin memperuncing persoalan yang ada.
“Sabar dulu lah. Semua pihak menahan diri. Menunggu hasil persidangan di BAORI,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua KONI hasil Musorkablum Imam Triyanto menegaskan pelantikan pengurus baru KONI tetap akan digelar Minggu (28/3). Rencananya, pelantikan akan digelar di aula DPRD Kudus.
“Belum ada arahan apa pun dari KONI Jateng terkait permintaan pembatalan. Kami diminta tetap melakukan persiapan untuk pelantikan pengurus, Minggu mendatang,” katanya. (yk/e2)