WONOSOBO – Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali di respon cepat oleh Pembkab Wonosobo. Jumat 2, Juli 2021 Pemkab menerbitkan Instruksi Bupati Wonosobo Nomor 1027 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pencegahan Dan Penanganan COVID-19.
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo dalam keterangan pers menegaskan bahwa langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat. Keputusan tersebut didasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali, Sabtu (03/07).
“Secara fakta, pertambahan kasus COVID-19 di Wonosobo dari hari ke hari terus terjadi. Jumlahnya sudah berpotensi pada batas kemampuan kita untuk menangani secara layak. Jadi kami lebih mempertimbangan kuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimasa darurat ini,” tutur Andang.
Andang berharap dengan telah terbitnya Instruksi Bupati, seluruh warga masyarakat Wonosobo akan lebih menyadari untuk tetap taat terhadap Protokol Kesehatan. Baik saat beraktifitas di luar rumah maupun aktifitas didalam rumah. Dengan begitu kasus COVID-19 akan dapat terus ditekan hingga seminimal mungkin.
Berdasar status krisis sesuai dengan panduan WHO dan Instruksi Mendagri, Kabupaten Wonosobo disebut Andang masuk pada level 3. Pada kategori pertambahan kasus 50-150 per 100.000 penduduk. Jumlah warga yang harus dirawat di rumah sakit berada pada rentang 5-10 kasus per 100.000 penduduk, serta jumlah kematian 1-2 kasus per 100.000.
Seiring semakin bertambahnya kasus konfirm positif, Andang juga menyebut jumlah warga yang meninggal dunia pun kian banyak, dan secara kumulatif. Total kematian akibat virus corona di Kabupaten Wonosobo kini telah mencapai 354 kasus. Dengan telah terbitnya Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat, Andang berharap seluruh warga masyarakat akan lebih berhati-hati serta menaati protokol Kesehatan pencegahan COVID-19.
Semua Aktifitas Berpotensi Kerumunan Dibatasi
Terkait Instruksi Bupati pada PPKM Darurat, Andang menjelaskan bahwa sejumlah aktivitas perekonomian warga masyarakat akan mengalami pembatasan. Khususnya jam operasional seperti toko, swalayan, pasar tradisional, pedagang kaki lima hingga pelaku usaha pariwisata dan penjualan bahan kebutuhan pokok yang diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Tentu juga dengan kapasitas pengunjung maksimal hanya 50 %.
“Untuk warung makan, restoran, café, lapak jajanan, baik pada lokasi sendiri maupun yang berada di pusat-pusat kuliner dan pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan melayani makan ditempat. Namun untuk layanan dibawa pulang, baik delivery maupun take away masih diperbolehkan,” terang Andang.
Selain aktivitas perekonomian, Andang juga menegaskan bahwa pembatasan kegiatan sosial masyarakat dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian juga diberlakukan.
“Untuk kegiatan keagamaan, tempat-tempat peribadatan seperti Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara,” tegasnya.
Tempat kegiatan seni budaya, olahraga, atau aktifitas umum seperti taman umum, tempat hiburan dan lain-lain yang memicu keramaian menurut Andang juga akan ditutup sementara.
“Bagi yang telah merencanakan resepsi pernikahan, maka undangan wajib dibatas maksimal 30 orang dan wajib penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk sajian makan/minum tidak boleh di tempat alias dibawa pulang,” tandasnya. (manjie/e1)