Wonosobo, satumenitnews.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Wonosobo kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum lokal, Panji Mugiatno, SH, M.Kn., CTA, mempertanyakan lambannya implementasi produk hukum yang sudah disahkan empat tahun lalu.
“Perda ini sudah ada sejak 2020, tapi sampai sekarang belum diimplementasikan. Seolah-olah masuk peti es,” ujar Panji dalam podcast Lintas Topik, 29 November 2024.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat miskin yang membutuhkan akses hukum, tetapi juga mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap produk hukum yang mereka buat sendiri.
Perda yang Belum Tuntas
Perda Bantuan Hukum Gratis ditujukan untuk memberikan pendampingan hukum tanpa biaya kepada masyarakat miskin. Namun, meskipun sudah disahkan pada era Bupati Eko Purnomo, Perda ini belum bisa berjalan maksimal karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis implementasi.
Panji menyoroti bahwa produk hukum tanpa implementasi hanya akan menjadi dokumen yang tidak berguna.
“Kalau Perda ini hanya berhenti di meja, untuk apa disahkan? Masyarakat tidak akan merasakan manfaat apa pun,” katanya.
Kurangnya Sosialisasi dan Komunikasi
Panji juga mengkritik kurangnya sosialisasi mengenai Perda ini. Bahkan, menurutnya, banyak praktisi hukum di Wonosobo yang tidak tahu bahwa Perda tersebut ada.
“Kalau saya sebagai praktisi hukum saja baru tahu soal Perda ini, bagaimana dengan masyarakat biasa?” tanyanya.
Menurut Panji, pemerintah seharusnya menggandeng lembaga bantuan hukum, asosiasi advokat, dan media lokal untuk menyosialisasikan keberadaan Perda ini. Tanpa langkah itu, masyarakat tidak akan tahu bahwa mereka berhak atas bantuan hukum gratis.
Birokrasi dan Hambatan Implementasi
Hambatan birokrasi menjadi salah satu alasan utama lambannya implementasi Perda ini.
“Pemerintah selalu berdalih soal teknis, padahal persoalan seperti ini harusnya jadi prioritas. Jika Perda ini bisa berjalan, dampaknya besar bagi masyarakat miskin yang kesulitan mengakses keadilan,” tambah Panji.
Ia juga menyoroti perlunya studi banding ke daerah lain yang sudah berhasil menjalankan produk hukum serupa.
“Kabupaten lain yang memiliki Perda bantuan hukum mungkin sudah berhasil mengimplementasikannya. Wonosobo harus belajar dari mereka agar Perda ini tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas,” tegasnya.
Harapan dan Kritik Konstruktif
Panji mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan Perbup sebagai langkah konkret untuk menjalankan Perda ini. Selain itu, ia juga mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses oleh masyarakat miskin.
“Pemerintah harus mulai bergerak. Jika terus dibiarkan seperti ini, Perda ini tidak lebih dari produk hukum macan ompong,” katanya.
Panji berharap, Bupati baru yang akan menjabat di Kabupaten Wonosobo dapat memberikan perhatian khusus pada Perda ini.
“Perda Bantuan Hukum adalah produk hukum yang luar biasa penting. Jika ini dijalankan, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan,” tutupnya.