Rokok Ilegal Sapuran, Bea Cukai Magelang, Satpol PP Wonosobo, DBHCHT, Penegakan Hukum Kedu
Home » Sasar Warung Kelontong Sapuran, Tim Gabungan Sita 39 Bungkus Rokok Ilegal di Wonosobo

Sasar Warung Kelontong Sapuran, Tim Gabungan Sita 39 Bungkus Rokok Ilegal di Wonosobo

by Malindra Anji
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Otoritas gabungan di Kabupaten Wonosobo kembali bermanuver memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah eks-Karesidenan Kedu. Sinergi lintas instansi ini menyasar peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang kerap bersembunyi di pasar akar rumput.

Sebuah operasi gabungan bergulir di wilayah Kecamatan Sapuran pada Kamis (18/6/2026). Tim ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Kejaksaan, Polres Wonosobo, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta petugas Bea Cukai Magelang.

Langkah penindakan ini merupakan eksekusi langsung atas amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021. Regulasi tersebut mengatur tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di daerah.

Petugas di lapangan menyisir sejumlah warung kelontong dan toko skala kecil yang terindikasi kuat menjadi muara distribusi rokok ilegal.

Temuan Puluhan Bungkus Tanpa Cukai Resmi

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Rame Istakhori, memimpin langsung jalannya penyisiran. Ia menegaskan operasi ini menargetkan penurunan angka peredaran barang ilegal sekaligus mendongkrak literasi hukum pelaku usaha mikro terkait aturan cukai di wilayah Jawa Tengah.

Baca juga :  Kodim 0707/Wonosobo Kerahkan Personil untuk Amankan Debat Calon Bupati di Gedung Adipura

Praktik jual beli rokok bodong di wilayah Sapuran berhasil terendus petugas. Tim mendapati sejumlah barang bukti yang memanipulasi kewajiban pajak negara.

“Dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi, petugas menemukan 39 bungkus rokok dari berbagai merek yang terbukti tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Rame Istakhori membeberkan hasil temuan di lapangan.

Tim gabungan langsung mengeksekusi penyitaan terhadap puluhan bungkus rokok bermasalah tersebut. Di saat yang sama, petugas memberikan teguran dan edukasi tatap muka kepada para pemilik toko.

Pelaku usaha mendapat penjelasan spesifik mengenai cara mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal. Petugas mewajibkan pedagang untuk memeriksa kelengkapan pita cukai sebelum menerima pasokan produk tembakau dari distributor.

Baca juga :  Polres Wonosobo Gandeng Pelajar Rancang Koreografi Jelang Kapolda Cup Esport 2026

Ancaman Konsekuensi Hukum bagi Pengecer

Rame Istakhori memaparkan bahwa taktik operasi ini tidak murni bersifat represif. Pemerintah daerah menitikberatkan pada pendekatan preventif agar masyarakat paham mengenai kerugian struktural dari peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang memperjualbelikannya. Karena itu, kami terus mendorong pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo mempertahankan komitmen tegas untuk membersihkan wilayahnya dari peredaran barang kena cukai ilegal. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi instrumen utama untuk membentuk iklim kompetisi usaha yang sehat dan melindungi hak-hak konsumen dari produk tanpa standar pengawasan.

Rame juga meminta warga untuk bertindak sebagai mata dan telinga penegak hukum di lapangan.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Wonosobo. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan, terutama dalam melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Baca juga :  Jaga Kondusivitas Lebaran, Personel Kodim Wonosobo Siaga di Sejumlah Pos Pengamanan

Usai operasi di Sapuran rampung, seluruh barang bukti berupa 39 bungkus rokok ilegal langsung berpindah tangan. Bea Cukai Magelang mengamankan temuan tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang kepabeanan dan cukai yang berlaku.

Pemerintah daerah memperingatkan seluruh pedagang kelontong untuk menolak distribusi produk bodong. Kepatuhan menyetor cukai menjadi jaminan tersedianya pendanaan pembangunan daerah yang hasil akhirnya akan berputar kembali untuk mendanai fasilitas publik masyarakat.

Pemkab Wonosobo Alokasikan DBHCHT untuk BPJS Pekerja Rentan

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Wonosobo Dorong 50 UMKM Tembus Pasar Internasional via DBHCHT

Pelatihan Tata Boga DBHCHT: Upaya Pemberdayaan Keterampilan Perempuan di Wonosobo

Panduan Lengkap Paten Sederhana: Aturan, Proses, dan Manfaatnya

Instruksi Keras Don Muzakir: APPSI Harus Jadi Garda Terdepan Digitalisasi Pasar

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy