Home » Pemkab Wonosobo Alokasikan DBHCHT untuk BPJS Pekerja Rentan

Pemkab Wonosobo Alokasikan DBHCHT untuk BPJS Pekerja Rentan

by Malindra Anji
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) guna membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan. Langkah konkret ini diambil untuk memperluas jaring pengaman sosial di sektor informal yang rawan risiko kerja.

Hal tersebut ditegaskan dalam dialog publik di Studio WebTV Diskominfo Wonosobo. Pemanfaatan dana cukai ini diharapkan menjadi solusi bagi pekerja yang kesulitan membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.

“Pemkab Wonosobo berkomitmen memanfaatkan DBHCHT untuk mendukung program perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat rentan,” kata Hari Fetty Hartati, Kabid Sosial Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, Rabu (22/4/2026).

Fetty menambahkan, sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan penyelenggara jaminan sosial adalah kunci keberhasilan program ini. Edukasi ke masyarakat terus dilakukan agar kesadaran akan pentingnya jaminan ketenagakerjaan semakin meningkat.

Baca juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Over Prestasi

Sasar Pekerja Sektor Informal

Dukungan pendanaan dari DBHCHT dinilai sangat krusial oleh pihak penyelenggara jaminan sosial. Mengingat, masih banyak pekerja informal di Wonosobo yang rentan terpuruk secara ekonomi jika mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan.

“Melalui pemanfaatan DBHCHT, pemerintah daerah dapat membantu pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” kata Semedi Yuliantoro, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Semedi, program perlindungan dasar ini wajib bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Jaminan yang diberikan mencakup perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua.

Sesuai Regulasi Pemanfaatan Cukai

Sementara itu, penggunaan dana cukai untuk bantuan sosial iuran BPJS dipastikan tidak menyalahi aturan. Hal ini sejalan dengan regulasi yang mengizinkan DBHCHT digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga :  FKLPID Wonosobo Inisiasi Langkah Konkret Sinkronisasi SDM dan Industri, Siapa Dituntut Aktif?

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Magelang, Anggita Rohmanika, menjelaskan bahwa dana bagi hasil cukai tidak hanya berfokus pada penegakan hukum barang ilegal.

“Kami mendorong agar pemanfaatannya tepat sasaran dan memberikan dampak langsung, terutama bagi pekerja sektor informal,” kata Anggita.

Ke depan, Pemkab Wonosobo berjanji akan terus mengawasi alokasi DBHCHT agar semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi pembangunan sosial yang inklusif dan berkeadilan.

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy