Wonosobo, satumenitnews.com – Kejadian meninggalnya salah satu anggota Kesbangpol Kabupaten Wonosobo usai tertimpa pohon saat pencopotan APK di kampung Tembelang, Kelurahan Rojoimo, Kecamatan Wonosobo menyisakan beberapa cerita.
Kadin LH Wonosobo, Endang Lisdiyaningsih, S.Hut., MM. mengatakan bahwa dirinya selalu minta penegasan dan mengingatkan tentang pemasangan APK yang bersinggungan dengan pohon.
“PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 70 ayat (1) tentang Kampanye di sebut pohon tidak boleh menjadi alat pemasangan APK. Menempel ke pohon saja tidak boleh apalagi dipaku atau diikatkan ke pohon. Saya tadi sempat dihubungi tentang status pohon milik siapa dan saya jawab itu milik warga sekitar,” bebernya.
Usahanya mengingatkan pihak terkait tentang aturan pemasangan APK bukan tanpa alasan, Endang mengingatkan bahwa tanaman pelindung bila tidak diperlakukan dengan baik bisa membahayakan lingkungan, termasuk manusia.
“Cuaca sedang tidak menentu, kita tidak tahu kondisi pohon seperti apa di waktu kewaktu. Jadi setiap rapat bersama saya selalu ingatkan untuk sosialisasi aturan pemasangan APK,” kata Endang.
Sementara itu Ariyanto, S. IP., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin mengatakan bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan dan tidak ada pelanggaran dalam pemasangan APK.
“Tak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan, Itu APK salah satu kakinya memang terikat pada pohon mati yang ternyata juga sudah lapuk,” katanya.