Wonosobo, satumenitnews.com – Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul dan percobaan perkosaan sedarah di Kecamatan Sapuran.
Tersangka berinisial S (60) tega menjadikan anak perempuan kandungnya sendiri, NY (30), sebagai korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
Kasus ini baru mencuat ke permukaan setelah korban memberanikan diri melapor pada Februari 2026 atas kejadian pelecehan yang menimpanya pada bulan sebelumnya.
Trauma masa lalu menyelimuti kehidupan NY. Persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut tercatat mulai terjadi pada tahun 2005 ketika korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar.
Tindakan keji sang ayah terus berulang hingga tercatat terakhir kali dilakukan pada April 2011 di rumah tersangka.
Teror Pesan Singkat Membuka Luka Lama
Perkara terbaru yang memicu keberanian korban untuk melapor bermula pada bulan Januari 2026. Tersangka menghubungi korban melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Pesan tersebut berisi ajakan tersangka untuk memeluk dan mencium korban. Tersangka juga secara khusus meminta agar percakapan tersebut dirahasiakan dari ibu korban.
Mendapat pesan tak wajar itu, korban sempat memberikan teguran keras. Ia meminta sang ayah sadar atas perbuatan menyimpangnya.
Insiden di Rumah Usai Mengantar Makanan
Puncak kejadian yang menjadi dasar pelaporan terjadi pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Pagi itu, NY mendatangi rumah tersangka untuk mengantarkan makanan sepulang dari sebuah acara hajatan keluarga.
Sesampainya di dalam rumah, tersangka secara tiba-tiba menutup pintu rapat-rapat. S kemudian menghadang langkah korban.
Tersangka memeluk dan mencium pipi korban secara paksa. Korban yang sudah memendam trauma bertahun-tahun tidak tinggal diam dan berusaha keras memberikan perlawanan.
NY akhirnya berhasil melepaskan diri dari dekapan ayahnya lalu melarikan diri menuju rumah tantenya untuk mencari perlindungan.
Kejadian kelam pagi itu sempat dipendam sejenak karena korban masih diselimuti rasa takut dan trauma mendalam.
Dukungan keluarga akhirnya menguatkan NY untuk menceritakan peristiwa tersebut secara terbuka pada Februari 2026 dan berujung pada pelaporan resmi ke Polres Wonosobo.
Penanganan Tegas dan Ancaman Pidana
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, membenarkan bahwa korban menyimpan trauma mendalam dan baru berani melapor usai mendapat dukungan penuh dari pihak keluarga.
“Korban mengaku tindakan cabul sudah dialami sejak masih anak-anak. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Aiptu Kodirun memberikan keterangan resmi.
Langkah tegas kepolisian juga dipastikan oleh Kasatreskrim Polres Wonosobo, Arif Kristiawan. Ia memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional mengingat kasusnya menyangkut kekerasan seksual di dalam lingkup keluarga inti.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan pendampingan terhadap korban selama proses penyidikan,” kata AKP Arif.
Penyidik menjerat perbuatan tersangka dengan sangkaan berlapis. Tersangka dikenai Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.
Dugaan Pencabulan Anak Kembali Terjadi, Polsek Sapuran Bergerak Cepat
Lakukan Pencabulan Saat Pentas Lengger, Seorang Pemuda Diamankan Polres Wonosobo
Satreskrim Wonosobo Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pertalite, Gunakan Tangki Modifikasi
Curi Uang Pedagang Ayam di Baksoku, Perempuan 27 Tahun Diciduk Unit Reskrim Kertek

