Wonosobo, satumenitnews.com – Kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal saat pencopotan APK di Kampung Tembelang, Kelurahan Rojoimo, Wonosobo dinyatakan murni kecelakaan oleh Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Wonosobo Ariantono, S. IP. mengatakan tidak ada pelanggaran dalam pemasangan APK tersebut.
“Pelanggaran di Pohon tidak ada, itu kan pohon yang sudah mati, trus itu ada APK yang kakinya terikat padanya. Karena kayunya sudah miring saat APK ditarik kayu itu roboh menjatuhi orang itu,” ujar Ariyanto, Minggu (11/02/2024).
Dia juga mengatakan saat setelah kejatuhan kayu tersebut Almarhum Setyo Wahyudi Harjono (korban) masih bisa menjawab saat ditanya. Meski demikian dikatakan oleh Ariyanto kondisi tangan kiri telah kaku kemudian korban dilarikan ke RSI.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Wonosobo Ariantono, S. IP.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait tentang kepemilikan APK yang menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan orang meninggal dunia tersebut.
Pada hari yang sama Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto dan Riswahyu Raharja, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Wonosobo saat dikonfirmasi masih diberlakukannya Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, keduanya mengatakan PKPU yang dimaksud masih diberlakukan hingga saat ini.
Lalu Apa isi dari PKPU tersebut?
Inilah jawabannya.
Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan atau
h. taman dan pepohonan.