Wonosobo, satumenitnews.com – Sesuai catatan di DPU PR, kondisi jalan di Kecamatan Mojotengah sudah masuk di 65 persen tingkat kemantapan jalannya.
Sementara 35 persennya masih dengan kondisi rusak ringan dan rusak berat, prosentase ini masih lebih tinggi dibanding Sembilan kecamatan lain yang ada di Wonosobo.
Namun begitu dikatakan oleh Kepala Bidang DPUPR Kabupaten Wonosobo, Afton Riza F., penanganan Infrastruktur jalan untuk Kecamatan Mojotengah tahun 2022 masih tergolong tinggi.
Hal ini diungkap olehnya dalam tahun ini ada anggaran sebesar Rp 27,6 miliar untuk penanganan jalan dan jembatan wilayah tersebut.
Jumlah ini menurutnya mengambil 17 persen dari total APBD yang masuk ke DPU PR.
“Tahun ini kita dapat anggaran sebesar Rp 166 miliar untuk pengerjaan proyek fisik dan umum,” terang Afton, Rabu (3/8).
Dari total itu, untuk proyek fisik yang masuk di DPU PR sendiri mencapai Rp 157 miliar. Dan sekitar 17 persen dari besaran anggaran itu akan digunakan untuk menyelesaikan program penanganan jalan dan jembatan di Kecamatan Mojotengah. Anggaran yang akan digelontorkan untuk kecamatan tersebut mencapai Rp 27,6 miliar.
“Jumlahnya ada 11 titik yang akan kita garap di seluruh Kecamatan Mojotengah. Ada Enam titik tahun ini yang akan kita kerjakan dengan anggaran yang cukup besar. Sementara Lima ruas lainnya yang kecil-kecil,” terangnya saat ditemui ketika melakukan sosialisasi pelaksanaan peningkatan jalan di Aula Kecamatan Mojotengah.
Enam titik pengerjaan itu meliputi ruas jalan Wonosobo ke Kalibeber, Njawar ke Kalibeber, Bumiroso ke Sukorejo, Wonoyoso ke Kebondalem, Kalibeber ke Depok Kecamatan Watumalang dan pembangunan jembatan di Desa Keseneng di ruas jalan Candiyasan Keseneng.
Sementara Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebagian besar telah keluarkan dan dalam waktu dekat sudah bisa dikerjakan.
“Jika dibanding dengan prosentase jalan kabupaten, kemantapan jalan di Kecamatan Mojotengah lebih tinggi angkanya. Lebih tinggi 5 persen dibanding jalan kabupaten yang baru mencapai 60 persen kemantapan jalannya,” bebernya.
Selain menginformasikan masalah tersebut, Afton juga menambahkan jika saat ini masih banyak masyarakat yang abai pada pembangunan gedung di sepadan jalan.
Banyak warga yang masih membangun gedung tanpa menyisakan bahu jalan.
“Harusnya banguan gedung boleh berdiri itu minimal 7,5 meter dari as jalan. Jadi pemerintah saat akan melakukan pelebaran jalan itu tidak harus melakukan pengeprasan bangunan,” ungkapnya.
Ia telah meminta kepada Kepala Desa maupun kelurahan yang hadir untuk bisa menginformasikan masalah tersebut ke masyarakat.
” Dengan disosialisasikan kemasyarakat tentang aturan tersebut maka saat ijin akan membangun gedung di pinggir jalan bisa langsung disampaikan sesuai aturan yang berlaku itu.