Home » SS Ditangkap Setelah Sebulan Curi Rokok Di Pasar Induk Wonosobo

SS Ditangkap Setelah Sebulan Curi Rokok Di Pasar Induk Wonosobo

by Manjie
Listen to this article

WONOSOBO – Setelah buron selama satu bulan, SS yang diketahui membobol dan melakukan pencurian di salah satu kios di Pasar Induk Wonosobo ditangkap. Penangkapan SS dilakukan di rumahnya yang ada di Wilayah Kalibeber Mojotengah.

Kasubbag Humas Polres Wonosobo, AKP Edy Vico Bey mengungkapkan, kejadian pencurian  berawal dari saat kondisi tidak mempunyai uang bertepatan saat hari Raya Idul Fitri. Pelaku kemudian berpikiran untuk mencuri. Dengan mengendarai sepeda motor, pelaku menuju ke Pasar Induk Wonosobo untuk melakukan aksinya. Ia berpikiran bahwa pasar dalam keadaan sepi karena semua orang sedang melaksanakan Sholat Ied, Kamis (13/05/2021).

“Sesampainya di Pasar Induk Wonosobo, tersangka memarkirkan sepeda motornya tersebut di sebelah barat pasar. Dan mengambil sebuah obeng yang sudah ada di dalam jok sepeda motornya. Selanjutnya tersangka berjalan menyusuri warung yang ada di dalam pasar sambil memantau situasi,” beber Vico, Senin (21/06).

Baca juga :  4 Anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo Memasuki Masa Pensiun

Pencurian terbilang berjalan lancar karena saat itu tak ada seorangpun. Di salah satu warung  ia mengaku mencim bau rokok dan segera malakukan aksinya dengan mencongkel jendela warung tersebut hingga rusak.

:Setelah berhasil membuka jendela, tersangka masuk ke dalam warung dengan cara melompat melalui jendela warung yang telah berhasil dibuka. Kemudian tersangka mengambil rokok berbagai merk kurang lebih 14 slop dan dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih,” beber Vico lagi.

Dalam aksinya tersangka juga membuka laci meja yang ada diwarung dan mengambil uang tunai. Uang yang diambil sejumlah kurang lebih Rp 1 juta yang ada di dalamnya. Sementara rokok hasil curian tersebut dijual oleh tersangka seharga Rp 1.850.000.

Baca juga :  Kasus Covid Hari Ini Capai Ratusan, Wonosobo Terapkan PPKM Level 3

Korban yang merasa kehilangan setelah membuka warung kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka satu bulan kemudian dirumahnya.

Atas perbuatannya tersangka SS terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun karena diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. (manjie/e1)

You may also like

Leave a Comment

error: Content is protected !!