Awal Bulan Ramadhan 2021 Polres Wonosobo ungkap dua kasus jual beli petasan. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang melihat adanya transaksi petasan di daerah Kertek. Dari hasil penyelidikan dan pengawasan setelah menerima informasi, polisi mendapati dua orang yang diketahui berinisial FP (17) dan NA (25) hendak melakukan transaksi jual beli petasan ilegal di Jalan Wonosobo Kertek di kampung Campursari, Kelurahan/Kecamatan Kertek, Wonosobo, Jumat (16/4/2021).
Kasat reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid dalam pers rilis hari ini mengatakan dari hasil pengembangan penangkapan diketahui NA membeli petasan dari WG (29) warga Desa Jlamprang, Kecamatan Leksono. Di rumah WG, polisi menemukan bubuk petasan, petasan, serta alat-alat untuk memproduksi petasan.
“Ketiganya langsung kami bawa ke Polres Wonosobo untuk dimintai keterangan,” kata Zazid, Kamis (22/4/2021).
Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat renteng petasan merk Leo, sepanjang kurang lebih 1 meter, satu renteng petasan tanpa merk sepanjang sekitar 5 meter, 71 selongsong petasan bahan kertas berdiameter 2 sampai 4 cm, dan 6 bungkus plastik berisi obat mercon dengan berat sekitar 1,5 kilogram. Selain itu, polisi menyita bahan pembuatan mercon lain, seperti potongan kertas, gunting, lem, hingga batang kayu penggulung kertas.
Zazid mengatakan, ketiganya bakal dijerat menggunakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya 20 tahun.