Home » Polres Wonosobo Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Yang Mengaku Wartawan

Polres Wonosobo Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Yang Mengaku Wartawan

by Manjie
Listen to this article

WONOSOBO – Satreskrim Polres Wonosobo mengamankan tiga orang terduga pelaku pemerasan di salah satu instansi Pemkab Wonosobo, dalam aksinya ketiga orang yang masing masing berinisial HW (32), DN (36), dan AR (35) mengaku sebagai wartawan, Kini ketiganya diamankan di Mapolres Wonosobo untuk dimintai keterangan setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan, Rabu (17/2) .

Polres Wonosobo Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Yang Mengaku Wartawan
Tiga tersangka pemerasan HW (32), DN (36), dan AR (35) kini diamankan di Mapolres Wonosobo

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, S.I.K, M.T, dalam pers rilis di Mapolres Wonosobo, Rabu (3/3), mengatakan kejadian ini berawal dari laporan Kepala Dinas PUPR adanya usaha pemerasan dari oknum wartawan dengan berbekal permintaan konfirmasi atas temuan LHP BPK atas APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2019.

Baca juga :  Tantangan dan Harapan Pilkada Wonosobo 2024 dengan Paslon Tunggal

“Ketiga tersangka tetap tidak mau mendengarkan penjelasan dari pihak PUPR bahwa permasalahan telah selesai dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah, mereka malah menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan,” beber Ganang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka sempat mengirim pesan kepada Sekda yang pada intinya apabila surat permintaan konfirmasi temuan BPK dijawab maka akan ditembuskan ke Jakarta dan SKPD akan repot karena dipanggil aparat penegak hukum.
Saat ditanya bagaimana kronologi penangkapan Ganang membeberkan bahwa pihaknya setelah mengetahui laporan awal langsung berkoordinasi dengan Inspektorat selaku APIP dan rekan Kejaksaan Negeri Wonosobo. Kemudian melalui tim satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiga tersangka dapat diamankan saat menerima permintaan uang sejumlah 20 juta rupiah yang disamarkan dengan modus permintaan kerjasama iklan.
“Jadi ketiga tersangka tertangkap tangan saat melakukan aksinya dan sekarang kami amankan disini untuk investigasi lebih lanjut,” imbuh kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Mochamad Zazid, S.H, M.H.juga menambahkan selain berkoordinasi dengan instansi terkait pihaknya juga berkoordinasi dengan Komunitas Jurnalis Wonosobo terkait identitas tersangka.
“Ternyata kami klarifikasi ke rekan-rekan wartawan di Wonosobo tidak ada yang mengenal ketiga pelaku dan media INTERNAL PUBLIK juga tidak ada yang mengetahui. Sementara kami cek lebih lanjut media INTERNAL PUBLIK juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers,” jelas Zazid.
Keberhasilan anggota Polres Wonosobo dalam mengungkap kasus pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan tersebut sangat di apresiasi oleh Kapolres.
“Ini menunjukkan bahwa sinergitas antara Polres, Kejaksaan, Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pers di Wonosobo terjalin dengan baik. Kalau ada yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, laporkan,” tegas Ganang.
Atas perbuatannya ketiga tersangka yang kini mendekam di Mapolres Wonosobo akan disangkakan dengan Pasal 368 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 369 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (manjie/e2)

You may also like

Leave a Comment

error: Content is protected !!