Jakarta,Satumenitnews.com- Hari ini,(6/2/2024) Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga sipil, termasuk Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Kebumen, JARKOM DESA, KPPOD, Seknas FITRA, YAPPIKA, IPC, PSHK, KOPEL, dan Lakpesdam PBNU, bersuara tegas mengenai proses revisi Undang-Undang Desa.
Dalam sebuah siaran pers yang dikeluarkan, koalisi ini menekankan pentingnya memastikan bahwa revisi tersebut tidak hanya diarahkan untuk kepentingan politik Pemilu 2024, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola dan pemberdayaan di tingkat desa.
Menurut pernyataan koalisi, revisi UU Desa harus menangkap keberagaman dan kompleksitas desa di seluruh Indonesia.
Mereka menekankan perlunya memperkuat kedudukan desa, mengakui keberagaman budaya dan sosial, serta memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses perumusan kebijakan.
Hal ini, menurut mereka, akan memberikan dasar yang kokoh bagi tata kelola pemerintahan yang adil dan transparan di tingkat desa.
Koalisi juga menyoroti urgensi untuk melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap implementasi UU Desa saat ini.
Mereka menegaskan bahwa keputusan terkait revisi UU Desa tidak boleh diambil secara tergesa-gesa atau untuk kepentingan politik semata.
Sebaliknya, proses tersebut harus didasarkan pada kajian ilmiah, evaluasi empiris, dan penampungan masukan dari berbagai kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Dalam konteks pemberdayaan dan kemandirian desa, koalisi ini menekankan pentingnya memperkuat solidaritas ekonomi dan kolektivitas di tingkat desa.
Mereka berpendapat bahwa revisi UU Desa harus membuka ruang bagi pengaturan yang lebih baik terhadap sumber daya alam dan lingkungan, serta mempromosikan pengembangan masyarakat berbasis komunitas.
Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi kemajuan dan kemandirian desa-desa di Indonesia.