Wonosobo, satumenitnews.com – Tenggat waktu kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 tinggal menghitung bulan. Namun, di Kabupaten Wonosobo, masih terdapat belasan ribu pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal untuk produk mereka.
Menyikapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah Perwakilan Kabupaten Wonosobo turun gunung melakukan jemput bola. Sosialisasi dan pendaftaran serentak digelar pada Kamis (4/6/2026) lalu di tiga titik keramaian.
Ketiga lokasi strategis tersebut meliputi Pasar Induk Wonosobo, Taman Habibie-Ainun, dan Fable Mart Taman Rekreasi Kalianget. Langkah taktis ini diambil guna memastikan para pelaku usaha siap menghadapi pemberlakuan penuh aturan wajib halal pada 18 Oktober 2026 mendatang.
Minim Literasi Kuota Gratis
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Provinsi Jawa Tengah, Hasti Unggul Pambudi, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan masih banyak pedagang makanan dan minuman yang belum tersertifikasi. Akar masalahnya ternyata bukan pada penolakan warga, melainkan minimnya akses informasi.
“Kami menemukan masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa sertifikasi halal untuk usaha makanan dan minuman tertentu dapat diajukan secara gratis,” ucap Hasti di sela-sela pendataan lapangan.
Ia menegaskan bahwa kuota sertifikasi halal gratis umkm wonosobo 2026 di wilayah Jawa Tengah, khususnya kawasan Kedu dan sekitarnya, masih sangat memadai. Karena itu, BPJPH tidak sekadar memberikan paparan materi, tetapi langsung mengeksekusi pendaftaran di lokasi.
“Kami melakukan edukasi terkait pentingnya sertifikasi halal, melakukan pendataan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, sekaligus membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lokasi,” terangnya.
Sisa 12 Ribu UMKM dan Sanksi Menanti
Berdasarkan hasil sinkronisasi data antar instansi di Kabupaten Wonosobo, tercatat ada sekitar 40 ribu pelaku usaha yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari jumlah tersebut, baru 28 ribu yang memiliki sertifikat halal. Artinya, masih ada sekitar 12 ribu UMKM yang menjadi target pengejaran pemenuhan legalitas.
Target di setiap titik sosialisasi adalah menjaring 20 hingga 30 pelaku usaha baru. Data riil ini nantinya akan dilaporkan kepada BPJPH pusat sebagai barometer kesiapan daerah menyambut regulasi WHO 2026.
Hasti mengingatkan, batas akhir pengurusan dokumen ini jatuh pada 17 Oktober 2026. Segala produk makanan, minuman, hasil sembelihan, produk obat, kosmetik, hingga barang gunaan wajib berlabel halal secara sah keesokan harinya.
“Per 18 Oktober 2026, produk yang masuk dalam kategori wajib halal harus sudah memiliki sertifikat halal. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha tidak terlambat mengajukan sertifikasi,” tegas Hasti.
Jika nekat melanggar setelah tanggal tersebut, sanksi administratif hingga sanksi yang lebih berat sesuai skala usaha sudah disiapkan bagi para pelanggar regulasi.
Syarat Mudah Hanya Butuh NIB
Pemerintah Kabupaten Wonosobo sebenarnya telah memfasilitasi banyak kanal pendaftaran untuk memudahkan warga. Masyarakat tidak harus berangkat ke pusat kota, karena layanan tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Urusan Agama (KUA), hingga tingkat kecamatan melalui pendamping dari UNSIQ Halal Center.
Proses birokrasinya pun diklaim bebas ribet. Syarat mutlak yang harus disiapkan hanyalah kepemilikan NIB. Jika berkas tersebut ada, proses input data oleh petugas hanya memakan waktu 10 hingga 15 menit.
“Jika pelaku usaha sudah memiliki NIB, pendaftaran bisa langsung dilakukan. Setelah data dan bahan baku diverifikasi, proses penerbitan sertifikat halal umumnya membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan,” jelas Hasti.
Ia juga mewanti-wanti bahwa setelah sertifikat terbit, pedagang wajib mencantumkan Label Halal Indonesia yang sah pada kemasan, tempat usaha, maupun media promosi digital. Yang dicantumkan bukan sekadar logo gambar biasa, melainkan label resmi yang memuat nomor identitas sertifikat agar bisa diverifikasi keasliannya oleh publik.
Bebas Rentetan Pertanyaan Konsumen
Dampak positif dari kepemilikan sertifikat ini langsung dirasakan oleh pelaku usaha di akar rumput. Emy, pemilik Rumah Makan Emy yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Wonosobo, menjadi salah satu bukti bagaimana legalitas ini mengubah cara konsumen memandang produknya.
Menurutnya, label halal menyingkirkan keraguan pembeli, terutama wisatawan atau pengunjung baru yang hendak mampir makan.
“Dengan adanya sertifikat halal, pelanggan menjadi lebih percaya terhadap produk yang kami jual. Sejak memasang label halal, hampir tidak ada lagi pelanggan yang menanyakan apakah makanan kami halal atau tidak,” ungkap Emy.
Kredibilitas usahanya naik seiring jaminan keamanan pangan dan kepastian halal yang ia pasang dengan jelas di area tempat makan.
“Alhamdulillah, pelanggan semakin yakin dengan makanan yang kami sajikan karena sudah bersertifikat halal. Terima kasih kepada program sertifikasi halal yang telah membantu pelaku usaha seperti kami,” pungkasnya.
BPJPH Wonosobo Sidak Pasar Induk, Verifikasi Barcode Sertifikat Halal UMKM Jelang Tenggat 2026
Tingkatkan Produk Halal, Pemkab Wonosobo Lakukan Upaya Strategis

