Home » Penutupan Festival Mudik 2023, 30 Balon Tradisional Hiasi Langit Wonosobo

Penutupan Festival Mudik 2023, 30 Balon Tradisional Hiasi Langit Wonosobo

Event

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Penutupan Rangkaian Festival Mudik 2023 yang menerbangkan 30 balon udara tradisional menarik minat puluhan ribu warga Wonosobo, Minggu (30/04/2023).

Sejak 23 hingga 29 April 2023, Wonosobo Ballon Festival telah dilaksanakan di 8 titik dengan masing-masing titik menerbangkan 30 unit balon dengan diikat tali.

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengatakan bahwa tradisi menerbangkan balon udara tradisional  telah mendarah daging dan menjadi tradisi masyarakat Wonosobo sejak lama.

“Wonosobo ora ana balon ora rame, itu istilahnya. Mengingat ini membahagiakan masyarakat di festival mudik sekaligus sambut wisatawan atau pemudik dengan terbangkan balon udara. Animo masyarakat sangat luar biasa. Kami masih optimis di tahun 2023 ini, semua balon udara tidak dilepas bebas, semua akan ditambat. Mengingat ini adalah bagian dari seni dan tradisi yang tidak semua bisa membuatnya,” kata Afif.

Menurutnya tradisi ini harus tetap dipertahankan dan menjadi daya tarik wisata di Wonosobo.

Baca juga :  Event Wonosobo Custume Carnival Mulai Buka Pendaftaran

“Tentunya aturan harus tetap dipatuhi, tidak boleh dilepas terbang bebas, tetapi di tambatkan sesuai aturan keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa tradisi menerbangkan balon tradisional ini biasanya dilakukan 2 kali dalam 1 Tahun, yakni saat Idul Fitri dan Hari Jadi Wonosobo.

Dalam penutupan Acara Festival Mudik 2023 selain diterbangkannya balon udara terbaik yang tampil sebagai finalis, juga ada Kuliner Wonosobo, Kuliner Jadoel, Festival Kopi, Lengger, Kuda Lumping dan Band sejak pukul 06.00 pagi hingga 22.00 WIB.

Bambang Rianto, Direktur Keselamatan dan Standardisasi AirNav Indonesia, menjelaskan pihaknya sangat mendukung kegiatan ini.

Pihaknya juga ikut andil dengan memberi kontribusi dana sebesar Rp20 juta.

Menurutnya, ini merupakan bukti tanggung jawab dan keseriusan AirNav Indonesia dalam meningkatkan keselamatan layanan navigasi penerbangan.

“Selain itu, AirNav Indonesia berusaha menjadikan tradisi masyarakat Wonosobo dalam menerbangkan balon udara pada hari raya Idul Fitri sebagai event festival internasional. Harapannya kedepan warga dapat terus menerbangkan balon udara dengan cara ditambatkan sehingga tidak mengganggu keselamatan penerbangan pesawat,” ujarnya. .

Baca juga :  Persiapan Haflah Khotmil Qur’an 44 PPTQ Al-Asy’Ariyyah

Dikatakan Rianto pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Wonosobo yang telah mampu meminimalisir aspek bahaya dan melibatkan otoritas Dandim serta berbagai otoritas terkait lainnya.

“Selama ini belum ada laporan balon yang dilepas. Juga amanat Undang-undang sudah dijalankan dan harapanya budaya bisa bersanding dengan aturan keamanan. Kami akan terus lakukan pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo Agus Wibowo mengatakan antusiasme masyarakat di 8 titik tersebut sangat tinggi sejak 23 April lalu.

“Karena event marathon, sulit bagi kami untuk mengukur berapa banyak peredaran uang dan transaksi di titik tersebut, tetapi kami yakin jumlahnya sangat fantastis. Di setiap kegiatan, kami menawarkan makanan lezat yang mengingatkan kita pada tradisi masa lalu. Saat ini, Banyak kuliner khas seperti sagon, serabi dan tentunya mie ongklok serta carica,” ujarnya.

Baca juga :  PT Tambi Rayakan HUT ke-65, Brand Baru Bakal Diluncurkan

Selain tujuan utama mewadahi tradisi masyarakat, Festival Ballon juga berhadiah hingga sebesar Rp 7 juta dan piagam penghargaan.

“Selain acara juga ada pemantauan terhadap masyarakat tentang penerbangan balon liar. Bila didapati pelanggaran selanjutnya akan diingatkan melalui kelompok yang telah mencapai desa-desa. Dalam hal pencegahan, AirNav Indonesia sebelumnya telah melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang bahaya balon udara berupa spanduk, baliho dan video bersama Kementerian Perhubungan, Pemkab Wonosobo dan TNI-Polri,” beber Agus.

Dalam keterangan sebelumnya pihak Airnav telah menjelaskan syarat standar balon adalah lebar 4 meter, tinggi 7 meter dan dilepas dengan tali sepanjang 30 meter.

Pihak Airnav juga mengingatkan, menerbangkan balon udara  secara bebas akan di dakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Pelanggaran diancam hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

You may also like

Leave a Comment