Wonosobo, satumenitnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo untuk Pemilihan Umum 2024.
Ketua Komisioner KPU Wonosobo, Ruliawan Nugroho, membagikan data lengkap terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
Pengumuman ini menjadi panduan penting bagi partai politik dan calon yang berencana mengikuti kontestasi Pilkada tahun depan.
Jadwal dan Lokasi Pendaftaran
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, yang beralamat di Jl. Sabuk Alu No.28, Wonosobo.
Proses pendaftaran berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Waktu operasional pendaftaran adalah dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada dua hari pertama, dan hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir.
Persyaratan Umum untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ruliawan menekankan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi:
- Kewarganegaraan: Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Usia dan Pendidikan: Calon harus berusia minimal 25 tahun dan memiliki pendidikan minimal setara sekolah lanjutan tingkat atas.
- Kesehatan dan Integritas: Calon harus sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana politik.
- Kekayaan dan Pajak: Calon wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi.
Pengaturan Akses Silon dan Helpdesk
KPU Wonosobo juga membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memudahkan proses pendaftaran.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Wonosobo harus mengajukan permohonan pembukaan akses Silon ke KPU Kabupaten Wonosobo.
Setiap partai politik juga harus menunjuk admin Silon dan petugas penghubung yang bertanggung jawab atas pengajuan ini.
Untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran, KPU Kabupaten Wonosobo telah menyediakan layanan helpdesk yang berlokasi di Kantor KPU Wonosobo, Jl. Sabuk Alu No.2B.
Selain itu, calon dan partai politik dapat menghubungi nomor telepon yang disediakan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dengan pengumuman ini, KPU Kabupaten Wonosobo memastikan bahwa proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 berjalan transparan dan sesuai aturan.
Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan cermat.
Langkah ini penting untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik di Kabupaten Wonosobo.