Wonosobo, satumenitnews.com – Paska surat edaran batas pembersihan dan pembongkaran Pasar Penampungan yang telah habis pada 7 Agustus 2022, Pemkab Wonosobo bakal lakukan tindakan tegas.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Disdagkopukm, Agung Prabowo saat melihat sampai batas waktu yang telah ditentukan banyak pedagang yang belum membongkar dagangannya di pasar penampungan sementara.
“Ini saya baru saja selesai keliling dari Pasar Induk Wonosobo, memang banyak yang belum membongkar dagangannya di pasar penampungan. Tadi siang dari pihak ketiga yang memenangkan tender pembongkaran sudah mulai menjalankan tugas. Malam ini juga masih dilembur,”katanya, Minggu (07/08) pukul 19.30 WIB.
Agung berkata sore hari ini telah melakukan himbauan kepada pedagang yang belum membongkar dagangannya.
Meski begitu di mengakui ada sedikit salah perhitungan untuk informasi pembongkaran di area basement Gedung Timur Pasar Induk.
“Seharusnya batas maksimal pembongkaran lapak pedagang di basement sisi timur tanggal 5 Agustus, jadi hari ini semua pedagang sudah bisa menempati lokasi baru. Ada 250-an pedagang yang kita lokasikan disana. Itu untuk tahu/tempe, sayuran dan pedagang yang katanya dapat los kecil kita alihkan kesana biar bisa berdagang” jelasnya.
Kesalahan perhitungan waktu ini dijelaskan Agung menghambat perpindahan sekitar 250-an pedagang.
“Tapi itu hanya sedikit, target kami dalam 3 hari sudah bersih dan bisa dipakai. Secara umum semuanya sudah siap dan bisa segera ditempati,” lanjutnya.
Dalam sosialisasi kepada pedagang sore hari ini, dia memberitahu bahwa pembongkaran dan pembersihan Pasar Penampungan sudah mulai dilakukan.
Dia mewanti-wanti pedagang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan melalui surat edaran resmi tertanggal 26 Juli 2022 tersebut.
“Jangan sampai nanti ada pembongkaran atap seng dari pihak pemenang tender di lapak yang masih dipakai buat jualan. karena itu memang aset Pemkab yang sudah dilelang, termasuk rangka bangunannya. Kami sudah serah terimakan kepada pemenang tender pembongkaran, tadi siang juga sudah ada kegiatan pembongkaran di lapak yang sudah dikosongkan,” katanya.
Rencana penertiban untuk mengosongkan pasar penampungan menurut Agungsudah dijadwalkan dengan pihak terkait.
“Kewenangan penegakan Perda dan Perbup ada di Satpol PP, ini sedang di koordinasikan dengan tim gabungan TNI/Polri. Saya harap tidak sampai ada penindakan dan pedagang segera mengosongkan lapak penampungan, ” harapnya.