Home » Pemkab Bakal Tindak Tegas Pedagang Pasar Induk Wonosobo Melewati Batas Ketentuan

Pemkab Bakal Tindak Tegas Pedagang Pasar Induk Wonosobo Melewati Batas Ketentuan

Pasar Induk Wonosobo

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Paska surat edaran batas pembersihan dan pembongkaran Pasar Penampungan yang telah habis pada 7 Agustus 2022, Pemkab Wonosobo bakal lakukan tindakan tegas.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Disdagkopukm, Agung Prabowo saat melihat sampai batas waktu yang telah ditentukan banyak pedagang yang belum membongkar dagangannya di pasar penampungan sementara.

“Ini saya baru saja selesai keliling dari Pasar Induk Wonosobo, memang banyak yang belum membongkar dagangannya di pasar penampungan. Tadi siang dari pihak ketiga yang memenangkan tender pembongkaran sudah mulai menjalankan tugas. Malam ini juga masih dilembur,”katanya, Minggu (07/08) pukul 19.30 WIB.

Agung berkata sore hari ini telah melakukan himbauan kepada pedagang yang belum membongkar dagangannya.

Baca juga :  Daftar Calon Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil 4 Wonosobo

Meski begitu di mengakui ada sedikit salah perhitungan untuk informasi pembongkaran di area basement Gedung Timur Pasar Induk.

“Seharusnya batas maksimal pembongkaran lapak pedagang di basement sisi timur tanggal 5 Agustus, jadi hari ini semua pedagang sudah bisa menempati lokasi baru. Ada 250-an pedagang yang kita lokasikan disana. Itu untuk tahu/tempe, sayuran dan pedagang yang katanya dapat los kecil kita alihkan kesana biar bisa berdagang” jelasnya.

Kesalahan perhitungan waktu ini dijelaskan Agung menghambat perpindahan sekitar 250-an pedagang.

“Tapi itu hanya sedikit, target kami dalam 3 hari sudah bersih dan bisa dipakai. Secara umum semuanya sudah siap dan bisa segera ditempati,” lanjutnya.

Dalam sosialisasi kepada pedagang sore hari ini, dia memberitahu bahwa pembongkaran dan pembersihan Pasar Penampungan sudah mulai dilakukan.

Baca juga :  Turunnya Harga Sayur-Mayur di Pasar Induk Wonosobo: Krisis Pedagang dan Petani di Tengah Stok Melimpah

Dia mewanti-wanti pedagang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan melalui surat edaran resmi tertanggal 26 Juli 2022 tersebut.

“Jangan sampai nanti ada pembongkaran atap seng dari pihak pemenang tender di lapak yang masih dipakai buat jualan. karena itu memang aset Pemkab yang sudah dilelang, termasuk rangka bangunannya. Kami sudah serah terimakan kepada pemenang tender pembongkaran, tadi siang juga sudah ada kegiatan pembongkaran di lapak yang sudah dikosongkan,” katanya.

Rencana penertiban untuk mengosongkan pasar penampungan menurut Agungsudah dijadwalkan dengan pihak terkait.

“Kewenangan penegakan Perda dan Perbup ada di Satpol PP, ini sedang di koordinasikan dengan tim gabungan TNI/Polri. Saya harap tidak sampai ada penindakan dan pedagang segera mengosongkan lapak penampungan, ” harapnya.

Baca juga :  Rencana Relokasi Pedagang Pasar Induk Wonosobo: Rapat Koordinasi di Kantor Disperindagkop

You may also like

Leave a Comment

error: Content is protected !!