Home » Hari Ke-7 Usai Pemkab Wonosobo Secara Simbolis Serahkan KPP Kepada Pedagang Pasar Induk Wonosobo

Hari Ke-7 Usai Pemkab Wonosobo Secara Simbolis Serahkan KPP Kepada Pedagang Pasar Induk Wonosobo

Pasar Induk Wonosobo

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Perkembangan pemindahan pedagang Pasar Induk Wonosobo pada hari ke 7 usai penyerahan KPP secara simbolis belum terlihat banyak.

Kartu Penempatan Pedagang atau disingkat KPP masih dalam tahap proses musyawarah, hal ini diungkapkan oleh salah satu pengurus PPPIW, Eko Prasetyo.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, sampai hari ini yang telah selesai dimusyawarahkan adalah lantai 2 pasar.

Selanjutnya dia mengungkapkan untuk penempatan lantai lain belum mencapai mufakat.

“Banyak kendala lapangan yang ditemui selain masalah waktu, salah satunya adalah data yang diberikan dinas terkait masih membingungkan bagi kami, dan tanpa denah lokasi. Datanya masih acak sesuai abjad, belum pengelompokan yang bisa memudahkan kami untuk ikut mengkoordinasi pedagang,” ujarnya.

Baca juga :  Bocor, Ternyata ini Kesepakatan Tertulis PPPIW Dengan Pemkab Wonosobo

Beberapa persoalan dilapangan menurutnya juga akan dikonsultasikan kepada dinas terkait.

Sementara Kepala Disdagkopukm Wonosobo, Subagyo Sarastono mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PPPIW terkait data penempatan pedagang pada Rabu, 6 Juli 2022.

“Kami telah berkoordinasi dengan PPPIW dan menyerahkan data KPP. Di dalam data tersebut sudah lengkap data versi kami tentang penempatan dan pengelompokan zona serta lantai. Namun sesuai komitmen kami terakhir, untuk penempatan lokasi los/kios akan dimusyawarahkan terlebih dahulu di RT/RW sesuai zona dan blok yang sudah di tentukan,” kata Bagyo melalui pesan WhatsApp.

Dia juga menambahkan untuk melengkapi kesepakatan lokasi KPP pedagang akan diberi batas waktu hingga 13 Juli 2022 mendatang.

Baca juga :  Disdagkopukm Wonosobo beri Waktu Hingga 7 Agustus Untuk Pindah dan Bongkar Lapak Penampungan Pedagang Pasar Induk Wonosobo

“Setelah KPP disepakati tahap selanjutnya adalah cetak SIPL/K (Surat Ijin Pemakaian Los/Kios) proses penyerahan nantinya bertahap,” ujarnya.

Subagyo juga menjelaskan nantinya KBP (Kartu Bukti pedagang) akan diberikan kepada pedagang menunggu MoU dengan perbankan yang di tunjuk Pemkab.

Hal ini dijelaskan karena KBP juga difungsikan sebagai alat pembayaran restribusi pedagang pasar.

“Tapi semuanya sedang berproses, sekarang kami fokuskan untuk penempatan terlebih dahulu. Semoga prosesnya berjalan lancar dan selesai sesuai target yang susah disepakati,” harapnya.

You may also like

Leave a Comment

error: Content is protected !!