Home » Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tetapkan Keputusan Dana BOP dan BOS 2025

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tetapkan Keputusan Dana BOP dan BOS 2025

by Manjie
Listen to this article

Satumenitnews.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi mengumumkan kebijakan terkait alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2025, Sabtu (4/1/2025).

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 8/P/2024 dan menjadi dasar pengelolaan dana operasional pendidikan di seluruh Indonesia.

Poin Penting Keputusan

Surat Keputusan ini memuat sejumlah poin penting yang menjadi pedoman bagi satuan pendidikan penerima dana:

1. Satuan Biaya dan Alokasi Dana

Besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di setiap sekolah dan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah. Pendekatan ini dilakukan untuk menjamin distribusi dana yang adil dan tepat sasaran.

Baca juga :  Denny Felano, S.H., M.H Lulusan Terbaik di Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
2. Jenis Dana yang Dialokasikan
  • BOP PAUD Reguler untuk pendidikan anak usia dini.
  • BOS Reguler untuk tingkat SD hingga SMA.
  • Dana Pendidikan Kesetaraan Reguler bagi lembaga pendidikan nonformal.
3. Tanggung Jawab Pengelola Dana

Mendikdasmen menegaskan pentingnya penggunaan dana secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Tujuan dan Harapan Kebijakan

Dana BOP dan BOS selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan operasional pendidikan. Kebijakan terbaru ini diharapkan mampu:

  • Memenuhi kebutuhan operasional dasar satuan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas layanan pendidikan, terutama di wilayah terpencil.
  • Mengurangi kesenjangan akses pendidikan di berbagai daerah.

Panduan dan Unduh Dokumen Resmi

Bagi sekolah yang membutuhkan dokumen resmi, Surat Keputusan ini dapat diunduh melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemdikbud. Akses dokumen Bisa melalui PDF berikut:

Langkah Selanjutnya

Dengan terbitnya keputusan ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti meminta seluruh satuan pendidikan untuk segera menyelaraskan program kerja mereka dengan alokasi dana yang telah ditentukan. Selain itu, pengawasan intensif akan dilakukan untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan.

Baca juga :  Hadapi Pemilu 2024, Kader AMK Diingatkan Pentingnya Konsolidasi

You may also like

Leave a Comment