KENDAL – Forum Non ASN Jawa Tengah melakukan konsolidasi pada 18 Juni 2022 bertempat di Kabupaten Kendal.
Panitia penyelenggara mengemas kegiatan trsebut dalam 2 (dua) format acara, yaitu Forum Group Discussion (FGD) dan Sidang Pleno.
Ketua Presidum Sidang Pleno, Arif Muliyanto mengatakan, sidang pleno terbagi dalam 3 komisi, yaitu Komisi A yang membahas dan merumuskan tentang bentuk dan nama wadah perjuangan bagi non ASN Jawa Tengah.
“Komisi B membahas dan merumuskan tentang kriteria apa saja yang terakomodir dalam wadah non ASN Jawa Tengah, Komisi C membahas dan merumuskan tentang program kerja dan aksi nyata yang akan dilakukan,” jelasnya.
Arif melanjutkan, berdasarkan hasil sidang pleno menghasilkan keputusan dan ketetapan, Pertama tercapai kesepakatan bahwa wadah komunikasi Non ASN se-Jawa Tengah dalam bentuk organisasi dan bernama Ikatan Non ASN Jawa Tengah, selanjutnya disebut INAS JATENG.
“Kedua, bahwa kriteria non ASN yang masuk dalam kriteria tenaga administrasi/teknis lainnya dan telah dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) INAS JATENG,” lanjut Arif.
Ia menjelaskan kriteria tersebut meliputi non ASN yang sumber pembiayaannya sebagai belanja jasa berasal dari APBD baik melalui belanja jasa pelayanan umum, kegiatan, dan lainnya sebagaimana kuasa pengguna anggaran.
Kriteria tersebut termasuk tenaga non medis di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan tenaga non guru atau tenaga administrasi di dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
“Ketiga, Komisi C menghasilkan beberapa program kerja, antara lain melakukan konsolidasi internal di masing-masing kabupaten / kota, melakukan komunikasi aktif dengan kepala daerah dan DPRD, serta melakukan publikasi masif lewat media cetak, media online dan media sosial lainnya,” kata Arif.
Program kerja lainnya adalah melakukan rekapitulasi data non ASN se-Jawa Tengah sekaligus sebagai anggota organisasi.
“Kami juga akan mengajukan audiensi dengan Gubernur, RDP dengan DPR Provinsi Jawa Tengah, audiensi dengan MENPANRB, RDP dengan DPR RI pada komisi yang membidangi, dan audiensi dengan Presiden RI,” ujar Arif.
Sebelum masuk agenda kepengurusan dan kesimpulan/kesepakatan umum sempat terjadi walk out (WO) dari Ketua Forum Non ASN Jawa Tengah yaitu Agus Priyono Non ASN dari Kota Salatiga yang merupakan inisiator dari acara tersebut.
Protes juga dilakukan oleh seorang yang tidak jelas identitasnya, dengan mengatakan menolak ketetapan forum yang menyepakati dan menetapkan wadah tersebut dalam format organisasi bukan format forum komunikasi.
“Saya dan peserta yang lain sangat menyayangkan aksi tersebut, karena walk out (WO) dilakukan sebelum masuk agenda pembentukan dan pelantikan pengurus. Padahal dalam agenda tersebut akan diputuskan oleh forum apakah kepengurusan tetap dengan formasi yang sudah ada atau ada usulan lain dari forum,” kata Arif.
Sidang pembahasan tentang pembentukan dan pelantikan pengurus, dan kesimpulan serta aksi nyata/rumusan konsolidasi dalam forum dinilai tidak dapat dilanjutkan dan meminta pengurus yg ada untuk mengkomunikasikan kepada ybs sehingga forum diputuskan deadlock, pungkasnya.