WONOSOBO – Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menerbitkan Instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan masyarakat Berbasis Mikro, demi mengendalikan penyebaran Corona Virus Desease (COVID) 19, yang hingga Senin (12/4/2021) telah mencapai 5.296 kasus, dengan 4.841 orang dinyatakan telah sembuh, 290 meninggal dunia, dan 165 masih dalam perawatan.
Dalam waktu bersamaan, Bupati juga menerbitkan Surat Edaran Tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dalam situasi PPKM Berbasis Mikro. Melalui Instruksi dan Surat Edaran tersebut, Bupati selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Wonosobo menegaskan, bahwa pemberlakuan pembatasan tersebut didasarkan pada zonasi wilayah, dengan ketentuan di setiap zona berbeda-beda.
“Sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 536 Tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Nomor 450/0548/2021, maka kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan di wilayah yang masuk zona hijau tetap diizinkan, dengan pembatasan yaitu maksimal 50 % dari kapasitas tempat ibadah,” jelas Kepala Dinas Kominfo Eko Suryantoro, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/4).
Di wilayah yang masuk zona hijau dan kuning, yaitu wilayah dimana tidak ada kasus COVID-19 atau ada kasus confirm positif tidak lebih dari 2 kasus dalam 7 hari terakhir dalam satu RT, Eko menyebut kegiatan ibadah seperti sholat berjamaah dapat dilakukan dengan maksimal 50 % kapasitas masjid/ Mushola masing-masing.
“Di kedua zona tersebut, Hijau dan Kuning, kegiatan ibadah tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, serta menjaga jarak aman dan menghindari terjadinya kerumunan,” lanjut Eko.
Sementara bagi warga yang berada di zona orange dan Zona merah, dimana terdapat 3 sampai 5 atau lebih dari itu kasus confirm positif selama 7 hari terakhir, maka kegiatan ibadah disebut Eko tetap diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Tidak hanya kegiatan ibadah sholat berjamaah, ketentuan terkait kegiatan buka bersama hingga penerimaan dan pembagian zakat fitrah pun, menurut Eko tetap wajib menaati Instruksi Bupati, demi mencegah penyebaran virus COVID-19.
“Untuk kegiatan takbir Idul Fitri, juga hanya diperbolehkan bagi wilayah zona hijau dan kuning, termasuk Sholat Iedul Fitri, sampai pada kegiatan Halal Bi Halal dengan menerapkan Protokol Kesehatan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Melalui Surat Edaran tersebut, Bupati juga meminta jajaran Camat, Lurah dan Kepala Desa di setiap wilayah untuk menyampaikan sosialisasi panduang pelaksanaan Ibadah dan kegiatan keagamaan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H kepada warga masyarakat.
“Bupati juga meminta pemangku wilayah melaksanakan monitoring pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing, serta melaksanakan upaya penanganan sesuai dengan kewenangan dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 secara berjenjang dalam penyelesaian permasalahan, di setiap tingkatan apabila ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. (manjie/e2)