KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar operasi ketertiban umum. Operasi ini digelar dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Operasi ini menyasar hotel-hotel yang ada di Kota Kretek. Hasilnya, sebanyak 12 muda-mudi bukan suami istri terjaring sedang berdua di kamar Hotel.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah menegaskan, dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 pihaknya melaksanakan operasi ke Hotel M, Hotel C, Hotel P, Hotel S, dan Hotel SK.
“Dari hasil operasi itu, di hotel M didapati 12 pasangan yang kemudian kami lakukan pendataan dan pembinaan,” jelas Djati, Senin (12/4/2021).
Selanjutnya, pasangan muda-mudi yang terjaring operasi itu, diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan melanggar Perda kembali.
Sedangkan, untuk hotel tempat pasangan muda-mudi tersebut melakukan tindakan pelanggaran aturan daerah, akan diberikan sanksi secara bertahap sesuai Perda No. 14 Tahun 2020.
“Hotelnya kita lakukan pemanggilan, kita mintai klarifikasi. Apakah ada filter bagi tamu yang menginap di situ atau seperti apa. Apabila terbukti adanya pelanggaran, kita berikan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2020” tegasnya.(yk/e2)
Satpol PP Kudus yang dibantu oleh TNI dan Polri mengamankan 12 remaja yang bukan suami istri