Satumenitnews.com – Seiring berkembangnya teknologi khususnya dalam dunia finansial, mendorong metode pembayaran baru yang dinilai lebih aman, efektif dan efisien.
Saat ini pembayaran dengan uang elektronik sudah marak terjadi dan meningkat tajam di Indonesia.
Sebut saja seperti pembayaran berbagai tagihan, transportasi umum, parkir, bahkan hingga berbelanja baik secara daring maupun luring.
Namun, dengan maraknya transaksi secara elektronik tak menjamin masyarakat sudah memiliki pemahaman yang mumpuni terkait uang elektronik.
sejatinya uang elektronik di bagi ke dalam dua kategori, yakni e-money serta e-wallet.
Banyak orang mengira keduanya ialah sama hanya berbeda cara penyebutannya saja, padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Agar tak semakin bingung dan bimbang, langsung saja simak perbedaan e-money dan w-Wallet.
Limit Saldo
Apabila pengguna ingin menyimpan uang dalam jumlah yang banyak, disarankan untuk menggunakan e-wallet yang dinilai lebih aman karena memiliki PIN dan verifikasi.
Sedangkan E-money tak memiliki PIN dan verifikasi, hal itu di anggap berbahaya apabila menyimpan saldo yang terlalu besar mengingat dari sisi keamanan tak sebaik e-wallet.
Bank Indonesia sendiri sudah menetapkan besaran maksimal saldo untuk e-money yakni hanya di angka Rp2.000.0000 saja.
Top Up Saldo
Soal tata cara top up keduanya tak memiliki perbedaan yang ketara, namun soal pilihan variasi e-wallet dinilai lebih fleksibel mengingat dapat melakukan pengisian saldo melalui berbagai metode.
Sedangkan e-money terbatas pada aturan khusus penerbit lembaga bank yakni di mana e-money tersebut dikeluarkan, artinya di luar tersebut e-money tidak dapat dilakukan isi ulang saldo.
Berbasis Chip dan Server
E-money merupakan uang elekronik yang berbasis chip yang tersemat pada sebuah kartu, sedangkan e-wallet berbasis server melalui aplikasi tertentu yang sudah terinstall di ponsel genggam pengguna.
Pendaftaran
Kepemilikan e-money tanpa memerlukan registrasi, pengguna hanya perlu melakukan pembelian kartu melalui gerai-geari pihak penerbit uang elektronik.
Berbeda dengan e-wallet yang harus melakukan proses regsitrasi terlebih dahulu sesuai data yang benar dan valid. ***
Foto : Pixabay.com/StockSnap