satumenitnews.com – Gaji Kepala Desa telah lama menjadi perhatian, khususnya sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa. Sebelum kenaikan gaji yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025, gaji Kepala Desa sudah diatur melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Rincian Gaji Kepala Desa Sebelum Januari 2025
Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji pokok Kepala Desa ditetapkan sebesar 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Untuk memahami nilai gaji ini, perlu merujuk pada besaran gaji PNS golongan II/a yang berlaku sebelum 2025.
1. Gaji PNS Golongan II/a (2024)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji PNS, nominal gaji pokok golongan II/a pada 2024 berada di kisaran Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000, tergantung pada masa kerja.
2. Gaji Pokok Kepala Desa
Dengan perhitungan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, gaji pokok Kepala Desa sebelum Januari 2025 diperkirakan berada dalam rentang:
Rp 2.426.640 hingga Rp 4.584.000.
3. Tunjangan dan Insentif Selain gaji pokok, Kepala Desa juga menerima beberapa jenis tunjangan, yang biasanya ditetapkan oleh pemerintah daerah, meliputi:
- Tunjangan jabatan untuk mendukung tanggung jawab struktural.
- Tunjangan kinerja berdasarkan capaian kerja.
- Tunjangan kesejahteraan, termasuk biaya operasional.
4. Jaminan Sosial dan Purnatugas
Kepala Desa juga berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas yang diberikan sekali di akhir masa jabatan.
Dasar Hukum Gaji Kepala Desa
1. PP Nomor 43 Tahun 2014
Mengatur pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk hak dan kewajiban Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
2. PP Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini menegaskan bahwa gaji Kepala Desa ditetapkan sebesar 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Landasan hukum utama yang mengatur pengelolaan desa, termasuk pengaturan penghasilan perangkat desa dan Kepala Desa.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Mengatur tata kelola penggunaan dana desa dan insentif bagi perangkat desa.
—
Meskipun gaji Kepala Desa sebelum 2025 sudah mengacu pada peraturan yang ada, sejumlah tantangan tetap muncul, seperti perbedaan kemampuan daerah dalam mengalokasikan anggaran. Hal ini menyebabkan disparitas kesejahteraan di antara Kepala Desa, terutama di wilayah dengan sumber daya terbatas.
Dengan kenaikan gaji yang dijadwalkan berlaku pada 2025, pemerintah berharap kesejahteraan Kepala Desa meningkat, sehingga mereka dapat fokus menjalankan tugas, terutama dalam mengelola dana desa yang semakin besar.