Home » Kenaikan Gaji Kepala Desa Per 1 Januari 2025: Rincian dan Dasar Hukumnya

Kenaikan Gaji Kepala Desa Per 1 Januari 2025: Rincian dan Dasar Hukumnya

Kenaikan Gaji Kepala Desa Per 1 Januari 2025

by Manjie
Listen to this article

satumenitnews.com – Mulai 1 Januari 2025, gaji Kepala Desa resmi mengalami kenaikan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur bahwa gaji Kepala Desa ditetapkan sebesar 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, seiring dengan meningkatnya tanggung jawab mereka dalam mengelola dana desa.

Rincian Gaji Kepala Desa Per 2025

1. Gaji Pokok Kepala Desa Berdasarkan kenaikan gaji PNS golongan II/a pada 2025, nominal gaji pokok Kepala Desa akan dihitung sebesar 120 persen dari gaji pokok tersebut. Berikut perkiraan nilainya:

  • Gaji PNS Golongan II/a pada 2025: Rp 2.300.000 – Rp 4.200.000 (tergantung masa kerja).
  • Gaji Pokok Kepala Desa: Rp 2.760.000 – Rp 5.040.000.
Baca juga :  Mengulas Gaji Kepala Desa Sebelum Januari 2025: Dasar Hukum dan Peraturannya

2. Tunjangan Kepala Desa Selain gaji pokok, Kepala Desa juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk:

  • Tunjangan Jabatan: Besarannya bervariasi berdasarkan ketetapan daerah.
  • Tunjangan Kinerja: Berdasarkan capaian kerja dan kinerja desa.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Ditujukan untuk mendukung kebutuhan personal dan operasional Kepala Desa.

3. Jaminan Sosial Kepala Desa juga memperoleh perlindungan sosial dalam bentuk:

  • Jaminan Kesehatan: Melalui BPJS Kesehatan atau skema lainnya.
  • Jaminan Ketenagakerjaan: Untuk melindungi dari risiko kerja.
  • Tunjangan Purnatugas: Diberikan sekali di akhir masa jabatan sebagai penghargaan.

4. Pendapatan Tambahan Beberapa Kepala Desa dapat memperoleh tambahan pendapatan berupa insentif berdasarkan pengelolaan dana desa dan capaian pembangunan.

Dasar Hukum Kenaikan Gaji Kepala Desa

Kenaikan gaji Kepala Desa pada 2025 mengacu pada beberapa regulasi berikut:

Baca juga :  Guru Madrasah Swasta Berunjuk Rasa: Menegakkan Hak Kuota PPPK
1. PP Nomor 11 Tahun 2019
  • Menetapkan gaji pokok Kepala Desa sebesar 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
2. PP Nomor 43 Tahun 2014
  • Mengatur hak dan kewajiban Kepala Desa, termasuk penghasilan, sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan desa, termasuk alokasi dana desa dan penghasilan perangkat desa.
4. Keputusan Presiden (Keppres) Terkait Gaji PNS
  • Sebagai acuan dalam menentukan besaran gaji pokok PNS, yang menjadi basis perhitungan gaji Kepala Desa.

 

Implikasi Kebijakan

Kenaikan gaji Kepala Desa ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. Dengan tanggung jawab yang semakin besar, terutama dalam pengelolaan dana desa yang terus meningkat, Kepala Desa dituntut untuk bekerja lebih profesional dan transparan.

Baca juga :  Kemendikbudristek Resmi Hapus Seragam Khaki ASN, Berlaku Januari 2025

Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Alokasi anggaran daerah harus mendukung penerapan gaji dan tunjangan Kepala Desa sesuai peraturan yang berlaku.

You may also like

Leave a Comment