Home » Forum Pengurangan Resiko Bencana Wonosobo Telah Dibentuk, Bambang Minta Semua Elemen Bisa Bersinergi

Forum Pengurangan Resiko Bencana Wonosobo Telah Dibentuk, Bambang Minta Semua Elemen Bisa Bersinergi

BPBD Wonosobo

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Pemkab sebut pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Wonosobo sangat sesuai dengan kondisi Wonosobo yang rawan bencana alam.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonosobo, Bambang Triyono mengatakan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) merupakan upaya strategis Pemkab dalam upaya mewujudkan budaya masyarakat yang sadar bencana.

“Dengan adanya FPRB kita yakin bisa membantu mengurangi tingkat risiko bencana di Kabupaten Wonosobo, baik fisik maupun non fisik, tentunya dengan menyusun rencana aksi daerah. Wonosobo merupakan daerah dengan potensi bencana yang kompleks, edukasi tentang kebencanaan menjadi sangat penting,” kata Bambang, Rabu, (03/07/2022) di Pendopo Selatan.

Bambang mengatakan FPRB merupakan tangan panjang dari BPBD untuk menjadi mitigator, melakukan sosialisasi terkait dengan wilayah-wilayah yang rawan bencana.

Baca juga :  Sambut HUT TNI ke 78 Kodim 0707/Wonosobo Laksanakan Anjangsana

“Peran FPRB sangat penting dan vital, prinsipnya lebih baik mengantisipasi bencana sebelum bencana terjadi. Kabupaten Wonosobo  dilihat dari peta semua zona ada merahnya. Tapi bila mengerucut ke tingkat desa, tidak semuanya merah,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pencegahan BPBD Provinsi Jawa Tengah Muhamad Chomsul menyampikan 10 hal yang perlu diketahui tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

Inilah 10 Hal yang Perlu Ddiketahui tentang FPRB;

  1. FRPB adalah perwujudan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di daerahnya.
  2. FPRB terdiri dari perwakilan lembaga usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, donor, organisasi profesi/keahlian, legislative, yudikatif, dan organisasi perangkat daerah, serta relawan penanggulangan bencana.
  3. FPRB adalah mitra dari BPBD Provinsi maupun BPBD Kab/Kota. FPRB bukan saingan BPBD.
  4. FRPB dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, serta secara spesifik diatur dalam Perka BNPB yang dalam proses penyelesaian.
  5. FPRB memiliki Visi: Memastikan Pembangunan Daerah Berbasis Pengurangan Risiko Bencana.
  6. Memastikan kebijakan yang diambil dapat mengurangi risiko bencana saat ini, tidak menambah risiko bencana baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  7. Memastikan kelembagaan penanggulangan bencana dapat bersinergi dengan baik, antara BPBD dengan OPD, antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan lembaga usaha.
  8. Memastikan anggaran penanggulangan bencana cukup digunakan dalam penanggulangann bencana sesuai dengan risiko bencana di daerahnya.
  9. Memastikan pemberdayaan masyarakat dilakukan di daerah dalam membangun ketangguhan terhadap bencana.
  10. Target bersama memastikan 7 Objek Ketangguhan : Rumah/Hunian, Sekolah/Madrasah, Puskesmas/RS, Pasar, Rumah Ibadah, Kantor, dan Prarasana Vital.
Baca juga :  Evaluasi Pemkab Wonosobo Guna Maksimalkan Capaian Kinerja

Dengan meningkatnya intensitas bencana Chomsul mengatakan kehadiran FPRB sangat tepat.

“Pemahaman kebencanaan masyarakat umum masih kurang. Apalagi terkait regulasi, kelembagaan, perencanaan dan  dana. Sedangkan untuk peningkatan kapasitas, hingga koordinasi antar stakeholder juga belum memadai. Dengan melibatkan semua elemen dan unsur usaha pencegahan bencana bisa efektif. Kita samakan persepsi sesuai bidangnya masing-masing untuk mengurangi resiko bencana,” ujarnya.

You may also like

Leave a Comment

error: Content is protected !!