Home » Diperiksa 1×24 Jam oleh Polisi, Capres Fiktif Dipulangkan ke Rumahnya

Diperiksa 1×24 Jam oleh Polisi, Capres Fiktif Dipulangkan ke Rumahnya

by Rahayu
Listen to this article

KUDUS – Usai diperiksa polisi, capres fiktif Nurhadi asal Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, dipulangkan ke rumahnya setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam di Mapolres Kudus. Diketahui Nurhadi diamankan oleh Satreskrim Polres Kudus pada Senin 26 April 2021 malam.

“Nurhadi tidak kami tahan, kemarin kami lakukan pemeriksaan 1x24jam, statusnya belum tersangka. Masih terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David saat dihubungi Rabu, (28/04/2021) pagi.

Tidak hanya Nurhadi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Sementara, dua orang saksi sudah kami periksa. Dan nanti akan ada kami mintai keterangan dari saksi-saksi lain, ” ungkapnya.

Baca juga :  Mustangin Ancam Kerahkan Ribuan Orang Jika Kasus Pengeroyokan Tak Kunjung Jelas

Meski demikian, Polisi tetap akan melanjutkan kasus postingan tidak pantas yang pernah diunggah Nurhadi di akun sosial medianya. Hanya saja, Polisi masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi ahli.

“Tapi kasus ini masih tetap jalan, masih kami dalami lagi. Masih perlu koordinasi dengan saksi-saksi ahli untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi, sosok yang pernah viral sebagai calon presiden fiktif menjelang pilpres lalu kini tersandung masalah atas sebuah postingannya di media sosial.

Warga Mejobo yang poster pencapresan fiktifnya sempat viral bahkan nasional dengan mengusung tagline “Tranjal Tronjol Maha Asyik”.

Setelah viral, Nurhadi juga didatangi oleh sejumlah aparat secara bergantian. Tak berselang lama juga beredar sebuah video berdurasi 49 detik. Video tersebut berisi permintaan maaf Nurhadi yang membuat postingan slengekan itu. (yk/e2)

Baca juga :  Disparbud Wonosobo dan Oemah Wisata Sepakat Perkuat Promosi

You may also like

Leave a Comment