Home » Wow, Ada Pedagang yang Dapat Satu Los Dengan Ukuran 1,25 Meter Persegi dan Lebar Depannya 70 CM

Wow, Ada Pedagang yang Dapat Satu Los Dengan Ukuran 1,25 Meter Persegi dan Lebar Depannya 70 CM

Pasar Induk Wonosobo

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Salah satu pedagang ikan asin di Pasar Induk Wonosobo bingung, pasalnya ia dapat jatah satu los dengan ukuran sekitar 1,5 meter persegi dengan lebar depan 70 cm.

Khomsatun (60), pedagang ikan asin yang hanya memiliki 1 ijin los hanya bisa meratapi nasibnya.

“Yang jelas itu tidak adil dan tidak manusiawi lah mas. Kok ya tega-teganya membuat keputusan membagi lapak ke pedagang itu cuma lebar 70 centi meter,” katanya saat ditemui di pasar penampungan, Kamis (4/8).

Menurutnya lapak yang akan diterima hanya sekitar 2,5 meter persegi dan luasan tersebut masih dibagi dengan pedagang lain yang berada di sebelahnya.

“Jadi setiap orang hanya akan mendapatkan luasan sekitar 1,25 meter persegi. Lebar depan juga hanya 70 centi meter,” keluhnya.

Dari angka sekitar 1,25 meter persegi itu los yang akan digunakan Khomsatun hanya selebar 70 centimeter dan panjang 1,8 meter.

“Terus terang saya cuma bisa bingung memikirkan cara bagaimana kedepan agar bisa berjualan. Buat naruh barang saja sudah tidak bisa,” ucapnya.

Baca juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Wonosobo Tabur Benih Ikan dan Distribusikan Pupuk Kepada Kelompok Tani

Khomsatun menyayangkan ketidakjelasan pembagian lapak yang dialaminya.

Dia merasa kecewa dengan keputusan yang menurutnya hanya sepihak tersebut.

“Selama ini saya merasa tak pernah diberitahu oleh RT di pasar. Tau-tau sudah ditempatkan di tengah. Dan masih di bagi dua. Sementara yang lain itu posisinya di pinggir dan tidak dibagi,” katanya.

Namun, meski mengatakan berjualan ikan asin, ijin los yang dia miliki ternyata adalah untuk berjualan sayuran.

Dalam bayangannya dia akan tetap berjualan ikan asin setelah setelah los bisa ditempati tanpa mengetahui aturan zonasi.

Sementara Kepala UPT Pasar Induk Wonosobo, Hery Setiawan membenarkan adanya kejadian seperti yang dialami Khomsatun.

Dia mengatakan secara kesepakatan harusnya dalam pembagian lapak itu ada musyawarah yang dilakukan oleh masing-masing pedagang dipimpin oleh RTnya.

Dengan demikian seluruh pedagang yang akan menerima lapak tahu tentang besaran dan lokasi yang akan digunakan untuk berjualan sesuai kategorinya (zonasi).

“Harusnya ini juga tugas PPPIW untuk hadir melakukan sosialisasi dan pengawalan ke pedagang. Karena penempatan yang kita jalankan sekarang adalah hasil kesepakatan bersama,” kata Hery.

Baca juga :  Polres Wonosobo Gelar Tactical Floor Game Jelang Pengamanan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati

Dari keterangannya dikatakan kehadiran PPPIW sangat minim, sosialisasi kesepakatan dan mekanisme tidak sampai menyeluruh ke pedagang.

“Sesuai kesepakatan harusnya saat pembagian penentuan KPP yang dipimpin tiap RT ada dari PPPIW 2 orang. Harapan kita kehadiran mereka sebagai control balance yang mewakili para pedagang,” ujarnya.

Diakui Hery dirinya tidak bisa memberi tekanan atau mempengaruhi keputusan penempatan disetiap zonasi.

Ia sendiri menyayangkan kenapa ada pembagian lapak yang dapat lebar depanĀ  hanya 70 centi meter saja. Padahal menurutnya banyak pedagang yang hanya miliki satu ijin abunemen.

Namun ia tidak bisa berbuat banyak, sebab pembagian lapak dengan lebar 70 centimeter itu menurutnya sudah menjadi kemauan dari PPIW sendiri.

“Meskipun pada kenyataanya banyak pedagang tidak mengetahui keputusan yang telah dibuat antara PPIW dan pemerintah. Tapi kami menghormati kearifan lokal yang seperti yang disepakati. Bila bicara sebagai pemerintah yang bisa kita lakukan adalah terus maju, yang penting pasar ditempati terlebih dahulu,” katanya.

Baca juga :  Evaluasi Pemkab Wonosobo Guna Maksimalkan Capaian Kinerja

Permasalahan informasi dan komunikasi ternyata bukan hanya dialami pedagang kecil.

Pedagang dengan 32 ijin juga mengaku tidak menerima informasi terkait penempatan dan aturan yang berlaku saat ini.

“Saya tidak tahu penentuan losnya, taunya setelah ada nama tertempel di kios. Saya kira malah ini dari dinas yang menentukan, karena selama ini tidak ada musyawarah yang dilakukan,” kata pemilik los sembako.

Dirinya wanti-wanti untuk tidak menyebut namanya dalam pemberitaan.

Dia juga bercerita memiliki 32 ijin los dengan luasan 120 meter sebelum terbakar.

“Ijinnya masih tetap, tapi yang sekarang cuma dikasih 20 los dengan luas keseluruhan sekitar 32 meter persegi,” terangnya.

Terkait kesepakatan PPPIW dengan Pemkab, ia mengatakan sama sekali tidak tahu menahu.

Sementara, pihak PPIW yang seharusnya ikut bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi sampai saat ini masih sulit dihubungi.

Bahkan hingga tulisan ini diterbitkan kami belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PPPIW.

You may also like

Leave a Comment