WONOSOBO – Sejak di berlakukannya Tilang Elektronik atau Elektronic Traffic law Enforcement (E-TLE) tanggal 23 Maret 2021 lalu, Satlantas Polres Wonosobo hanya mencatat 2 Pelanggaran pasal 291 UULAJ (tidak menggunakan Helm) dan 2 Pelanggaran pasal 287 UULAJ (melanggar marka jalan).
Minimnya pelanggaran ini disambut gembira oleh Kasat lantas Polres Wonosobo, AKP Harman R. Sitorus SIK. Harman berkesimpulan sosialisasi E-TLE di Wonosobo sangat berhasil, meski begitu ia meminta masyarakat jangan terlena dan terus meningkatkan disiplin.
“Masyarakat diharapakan semakin tertib dan disiplin berlalu lintas. Ini juga untuk kepentingan dan keselamatan bersama,” harap Harman.
Seperti diketahui, pemberlakuan E-TLE sejak 23 maret lalu Satlantas Polres Wonosobo juga meresmikan penggunaan Kamera Portable Penindakan kendaraan bermotor (KOPEK) untuk menunjang E-TLE. Anggota Satlantas yang bertugas akan mobiling dengan dilengkapi kamera portable yang terpasang di helm untuk merekam segala jenis pelanggaran.
“Bila ditemukan pelanggaran, kami akan mengirim surat tilang kepada si pelanggar di rumahnya. Selanjutnya pelanggar bisa membayar ke Bank BRI setempat,” jelas Harman.
Saat ini untuk menunjang E-TLE Satlantas Polres Wonosobo baru memiliki 6 buah kamera portable, namun ke depannya akan ditambah lagi. Sedangkan CCTV baru tersedia 3, yang terpasang di simpang empat Plaza dan simpang empat Pasar Kertek. (manjie/e1)