KUDUS – Tilang elektronik atau Elektronic Traffic law Enforcement (ETLE) bagi pengendara bermotor sudah berlaku selama 7 hari. Selama sepekan polisi berhasil merekam 200 pengguna sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Kebanyakan pelanggaran yakni, kedapatan tidak memakai helm, melanggar marka, hingga tidak memakai perlengkapan seperti sabuk pengaman.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Kudus Iptu Upoyo menyebut pelaksanaan ETLE ditujukan untuk menertibkan pengendara. Artinya tidak sebatas menindak. Untuk itu pihaknya juga melakukan sosialisasi.
Sosialisasi di sejumlah titik ETLE dan traffic light lainnya. Dengan membawa plang imbauan bertuliskan jika ada pengawasan melalui ETLE. Juga menyebar brosur tentang mekanisme penilangan dan bagaimana pembayarannya.
Dia menambahkan, karena harus menggunakan jasa pihak ketiga yakni, kantor pos menjadikan proses pengirimannya terkendala.
“Yang biayanya setiap pengiriman mencapai Rp 6000. Sehingga semakin banyak, maka biayanya juga membengkak,” terangnya.
Meski mendapat pro kontra dari masyarakat, ETLE dinilai lebih diterima masyarakat. Karena lebih adil. Tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar akan terekam.
“Baik kalangan pejabat maupun aparat tetap kena,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Dikyasa Satlantas IPDA Ngatno menyebut sehari ada sekitar 15-30 pelanggar yang terekam. Sehingga selama seminggu total ada 200-an pelanggar.
Dari jumlah itu, lanjut IPDA Ngatno, 50 persen telah dikirim surat konfirmasi tilang. Namun, baru lima orang yang mengkonfirmasi ulang ke pihak polres. Sementara selebihnya masih dalam proses.
Dalam mekanisme penilangan itu Ngatno mengatakan memang ada kendala. Di antaranya saat terjadi perekaman terkendala jaringan. Juga soal pencahayaan yang membuat hasil rekam terkadang tidak jelas.
Selain itu, beberapa kendaraan tidak memasang plat. Sehingga pihaknya kesulitan mengirim konfirmasi terkait alamat yang dituju.
“Ada juga kasus nomor plat tidak valid. Sehingga kami kesulitan,” ungkapnya.
Aiptu Armadi petugas ETLE menyebut pengiriman konfirmasi tilang hanya untuk wilayah Kudus. Bagi yang alamatnya di luar kota tidak ditilang.
Sementara pemantauan berlangsung 24 jam. Dengan petugas yang bergantian. Selain itu juga pemantauan manual melalui kopek.
“Ada petugas yang berkeliling dengan motor,” jelasnya. (yk/e2)