Wonosobo – TR Warga Desa Semayu, Kecamatan Selomerto diamankan anggota Polres Wonosobo, TR diamankan dan menjadi tersangka penipuan setelah kliennya membayar uang muka sebuah samurai jenis hand roll melaporkannya ke Polres Wonosobo. Dari kejadian tersebut Polisi juga mengamankan 1 buah samurai tombol 5 warna hitam kumbang jenis hand roll, 1 buah kain warna putih, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah tas pinggang warna merah maron merk HAOSHUAI, 1 lembar Surat Pernyataan Alih Rawat tanggal 28 September 2021 dari tersangka TR.
Waka Polres Wonosobo, Kompol Arie Iman Prasetyo, S.Pd. M.H., saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo menjelaskan tersangka TR diamankan setelah laporan dari korban (DH) yang merasa telah ditipu dari transaksi jual beli samurai tersebut.
“Korban yang merasa tertipu melaporkan TR ke Polres Wonosobo. Sebelumnya korban telah menyerahkan uang sejumlah 15 juta rupiah untuk uang muka. Namun saat waktu yang dijanjikan tersangka tidak datang membawa barangnya. Merasa ditipu korban melaporkan tersangka TR ke Polres Wonosobo,” jelas Kompol Arie.
Menurut Waka Polres kejadian kasus penipuan ini bermula dari DH (korban), warga Umbulmartani kecamatan Ngeplak Kabupaten Sleman yang, mendapatkan pesanan sebuah samurai. Beberapa minggu sebelum penangkapan tersangka TR, DH mendapatkan penawaran sebuah samurai jenis hand roll dari H. Pertemuan yang merupakan awal terjadinya penipuan itu terjadi sebuah rumah makan di Jombor Jogakarya.
Pada pertemuan tersebut DH mendapatkan informasi dari H yang ditemani R bahwa samurai dengan 5 tombol warna hitam kumbang jenis hand roll dengan biaya alih rawat sebesar Rp. 15 juta dan akhirnya ada kesepakatan kedua belah pihak.
Transaksi Tidak Sesuai Kesepakatan, Korban Lapor Polisi
Pertemuan tersebut dilanjutkan keduanya untuk menemui S sebelum menemui pemilik samurai. Dari informasi awal transaksi harus melalui S terlebih dahulu. Kemudian S mengajak keduanya ke rumah TR.
“Disanalah korban memberikan uang muka alih rawat samurai sejumlah Rp. 15 juta. Pelaku menyebutkan bahwa benda tersebut bukan dalam sengketa dan milik sendiri. Sedangkan kriteria samurainya adalah kedap udara, putus paku 12 cm dan panas koin,” lanjut Waka Polres.
Dalam perjanjian pelaku mengatakan bila dalam pengetesan di depan pembeli gagal maka uang muka yang telah diserahkan akan dikembalikan oleh pelaku. Hal tersebut juga tertuang dalam surat pernyataan alih rawat pada 28 September 2021.
Setelah mendapatkan samurai, korban menghubungi calon pembeli dan TR untuk hadir dalam transaksi tersebut.
“Ditunggu-tunggu lama pelaku tidak datang, dan dari keterangan calon pembeli bahwa samurai tersebut tidak sesuai kriteria yang diinginkan,” sambung Iman Prasetyo.
Kemudian korban (DH) kembali menemui TR untuk meminta uang muka sesuai perjanjian karena samurainya tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Oleh TR, uang muka tersebut tidak dikembalikan. Akhirnya korban melaporkannya ke kepolisian. Berdasar laporan tersebut kami menindak lanjuti dengan penangkapan, penyelidikan dan penyidikan,” terang Waka Polres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 4 tahun. (manjie/e1)