WONOSOBO – Polres Wonosobo lakukan gelar perkara kasus penangkapan pengguna narkoba jenis sabu, Senin 21 Juni 2021. Pelaku berinisial DEG (26), asal Wonosobo, yang diketahui terlibat pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang tak dikenal lewat handphone (HP). Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Wonosobo untuk penyelidikan lebuh lanjut.
Mewakili Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT, Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo SH, mengungkapkan pelaku diketahui membeli sabu seberat 0,5 gram secara online.
“Saat itu, pelaku mengambil barang pesanan di sebuah tempat di depan Pos Polisi Bedakah. Tepatnya di Jalan Raya Kertek-Parakan, Desa Candiyasan, Kertek, Wonosobo,” terangnya.
Proses penangkapan pelaku dilakukan Rabu, 19 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelumnya anggota Satnarkoba mendapat informasi terkait transaksi barang haram tersebut. Lalu mereka melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan, didapati satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Bungkusan sabu lalu dimasukan dalam potongan sedotan dan dilakban warna biru,” beber Utoyo.
Menurut Kasat Narkoba, paket tersebut digenggam tangan kiri dan juga membawa sebuah HP merk vivo warna merah. DEG mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor.
Tersangka mengaku sabu akan digunakan sendiri. Pria yang bekerja serabutan itu, membeli sabu 0,5 gram seharga Rp 500 ribu dan sudah tiga kali membeli barang haram tersebut. Atas perbuatan itu, DEG dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (manjie/e1)