Satumenitnews.com – Bantuan Subsidi Upah 2022 yang ditelurkan Kementerian Ketenagakerjaan digalakkan demi kesejahteraan bagi para pekerja yang masih mendapat gaji di bawah 3,5 juta rupiah per bulan.
Untuk saat ini BSU telah memasuki pencairan tahap 6, kendati demikian pencairan pada tahap keenam ini agak berbeda dengan tahap sebelumnya.
Sebelumnya pencairan selalu jatuh pada awal Minggu yakni meliputi hari Senin sampai dengan Rabu.
Pencairan tahap 6 sedikit molor mengingat BPJS Ketenagakerjaan belum melakukan pelaporan data pekerja penerima BSU kepada Kemnaker.
Walaupun Program BSU sudah disosialisasikan, banyak para pekerja yang masih belum terdaftar dan mendapat haknya, oleh karena itu simak syarat dan cara cek jadi penerima BSU 2022.
Syarat Penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
Langkah Pengecekan
1. Kunjungi website Kemnaker.go.id
2. Daftar akun
3. Log in ke dalam akun anda
4. Lengkapi profil biodata diri meliputi foto, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi apakah anda sudah menjadi calon penerima, penetapan penerima dan penyaluran dana. ***