Home » Serius Garap Informasi Publik, Desa Sumberdalem Bentuk PPID

Serius Garap Informasi Publik, Desa Sumberdalem Bentuk PPID

by Manjie
Listen to this article

WONOSOBO – Era transparansi digital dan keterbukaan informasi publik direspon positif oleh Pemerintah Desa Sumberdalem, Kecamatan Kertek. Keseriusan dan komitmen tersebut ditunjukkan dengan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (29/6/2021).

Kepala Desa Sumberdalem, Widayanto dalam sambutan seusai pelantikan Ketua  beserta pejabat PPID di Balai Desa setempat, mengungkapkan harapan dan optimisme terhadap masa depan era transparansi digital akan dapat dijalani lebih adaptif setelah terbentuknya struktur organisasi tersebut.

“Tentu saja dengan telah terbentuknya struktur PPID ini, kami berupaya agar kedepan Pemdes Sumberdalem akan lebih aktif dan responsif dalam ekspose informasi-informasi yang diperlukan warga masyarakat. Khususnya melalui pemanfaatan teknologi informasi,” tutur Widayanto.

Jajaran PPID Desa Sumberdalem, diminta Widayanto untuk secepatnya mengisi website resmi desa. Terutama dengan jenis-jenis informasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi, No 14 Tahun 2008.

Baca juga :  Polemik Kasus Pengeroyokan yang Menggantung: Kronologi dan Proses Hukum yang Terhambat

Senada, Camat Kertek Mohamad Said yang turut hadir dalam pelantikan dan pelatihan Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID dan jajaran perangkat Desa tersebut. Said mengaku sangat bangga dan bersyukur terhadap adanya inisiatif Pemdes Sumberdalem.

“Adanya inisiatif ini, mungkin menjadi yang pertama sepanjang pengalaman saya memangku jabatan sebagai Camat. Saya rasa sangat layak mendapat apresiasi,” ungkap Said.

Kepada para pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi yang telah dilantik, Said meminta agar dokumen-dokumen yang memiliki sifat terbuka bagi publik agar segera dilengkapi dan diunggah ke website desa. Said juga berharap agar PPID Desa Sumberdalem secepatnya berkoordinasi dengan perangkat Daerah terkait. Supaya dapat terwujudnya transparansi publik, terutama untuk hal-hal terkait kesiapan penerapan teknologi informasi.

Baca juga :  Yayasan Al Maksum Jlamprang Disiapkan Sebagai Edu Tourism di Wonosobo

Serius Garap Informasi Publik, Desa Sumberdalem Bentuk PPID

“Bersyukur sekali hari ini juga hadir Dinas Kominfo dan Inspektorat yang siap untuk memberikan materi-materi terkait impelentasi keterbukaan informasi desa. Jadi tidak perlu menunggu waktu lagi, sudah dapat belajar secara langsung kepada narasumber,” tandasnya.

Tetap Ada Batasan, Tak Semua Informasi Untuk Publik

Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo, Priyo Cahyono menyambutan positif atas pembentukan PPID Desa Sumberdalem. Di sela paparannya terkait keterbukaan informasi publik Desa, Priyo menegaskan bahwa pembentukan PPID merupakan amanat Undang-Undang yang sifatnya wajib dipenuhi.

“Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, pemerintah desa dituntut untuk dapat memberikan layanan informasi kepada warga masyarakat secara transparan. Namun harus tetap berhati-hati, karena ada pula jenis-jenis informasi yang dapat dikecualikan,” terang Priyo.

Baca juga :  Komunitas Mobil Vestige Dukung Ahmad Lutfi Maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah

Dengan telah memiliki struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi terkait transparansi publik itu dinilainya akan lebih terarah. Diakui Priyo, kesadaran dan inisiatif desa untuk membentuk PPID juga bakal memudahkan pemerintah desa. Apalagi saat harus berhadapan dengan permasalahan atau sengketa informasi.

“Sudah ada desa di Wonosobo ini, yang harus berhadapan dengan Komisi Informasi Provinsi karena munculnya gugatan dari ketidakpuasan warga atas layanan informasi,” jelasnya.

Menuru Priyo, para pejabat pengelola informasi selayaknya memahami materi-materi terkait adanya sanksi dan potensi-potensi gugatan hukum. Dengan demikian kedepan terhindar dari permasalahan hukum. (manjie/e1)

You may also like

Leave a Comment