Wonosobo, satumenitnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali memutus rantai peredaran obat keras dan psikotropika di wilayahnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial AAS (24) tertangkap basah membawa ribuan butir pil berbahaya tanpa izin edar.
Mengendus Jejak Transaksi di Wonolelo
Penangkapan pemuda asal Kecamatan Wonosobo tersebut berlangsung pada Selasa, 14 April 2026. Petugas kepolisian mencegat AAS saat ia berada di kawasan Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, tepat pada pukul 12.20 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengungkapkan bahwa operasi penyergapan ini berawal dari keresahan warga. Polisi menerima laporan mengenai maraknya transaksi obat-obatan berbahaya yang menyasar berbagai kalangan di Wonosobo.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang kedapatan membawa obat-obatan berbahaya,” tegas Teguh.
Temuan Ribuan Pil Siap Edar dalam Tas Selempang
Kecurigaan petugas terbukti saat menggeledah tersangka. Dari tangan AAS, polisi menyita total 2.476 butir pil warna putih berlogo Y. Sebagian besar obat keras tersebut, yakni 1.026 butir, tersimpan rapat dalam sebuah toples plastik putih.
Hal yang lebih mengejutkan, sisa 1.450 butir pil lainnya sudah dalam kondisi siap edar. Tersangka telah memecahnya ke dalam 29 paket plastik klip kecil untuk mempermudah transaksi eceran kepada pembeli.
Petugas tidak hanya menemukan pil berlogo Y. Tersangka juga kedapatan membawa 50 butir obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg yang masih terbungkus rapi dalam lima papan obat.
Seluruh barang haram tersebut disembunyikan AAS di dalam tas selempang hitam miliknya. Bahkan, petugas mendapati beberapa barang bukti sengaja diselipkan di celana yang sedang ia kenakan saat penangkapan terjadi.
Memburu Pemasok Utama Berinisial B
Penyitaan ponsel pintar milik tersangka membuka petunjuk baru. Polisi menduga kuat gawai tersebut menjadi sarana utama AAS untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi dengan para pembeli maupun pemasoknya.
Melihat cara pengemasan puluhan paket klip kecil, AKP Teguh meyakini ada jaringan terstruktur di balik peredaran obat ini.
“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar, mencapai ribuan butir dan sebagian sudah dikemas siap edar. Ini menunjukkan dugaan adanya peredaran yang menyasar masyarakat luas,” katanya.
Saat diinterogasi, AAS mengaku hanya bertugas mengedarkan obat-obatan tersebut demi sejumlah imbalan. Ia mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial B. Satresnarkoba kini telah menetapkan B sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melacak keberadaannya untuk membongkar tuntas jalur distribusi ini.
Kini AAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian turut meminta masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
Polsek Sukoharjo Gelar Sosialisasi Narkoba dan UU ITE untuk Generasi Muda
Polsek Sukoharjo Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan UU ITE kepada Pemuda
Satnarkoba Wonosobo Ajak Pelajar Sadari Bahaya Narkoba Sejak Dini
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Wonosobo Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sekaligus Pemakai
Kapolres Wonosobo Ingatkan Bahaya Narkoba dan Ajak Siswa Hidup Disiplin dan Peduli Sesama
Satresnarkoba Wonosobo Bekuk Pria Pengguna Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bungkus Makanan Ringan

