{MAGELANG – SATUMENITNEWS.COM] – Sebuah toko swalayan di desa Sriwedari kecamatan Muntilan kabupaten Magelang Kamis malam sekira pukul 23.30 wib di razia Polsek Muntilan.
Di lokasi tersebut berhasil diamankan 112 botol miras.
Kapolsek Muntilan mengungkapkan razia tersebut dalam rangka memberantas penyakit masyarakat.
“Sebelumnya kami juga telah mengungkapkan kasus miras ratusan botol dan telah di vpnis Pengadilan Negeri Magelang. Operasi ini sebagai tindakan pemberantasan penyakit masyarakat,” ungkap AKP Abdul Muthohir, S.H, M.H, Jumat (31/3/2023).
Ia membeberkan saat razia miras tidak ditemukan di dalam toko milik HI dan saat menyisir garasi mobil, di mobil tersebut diperoleh tiga kardus miras, miras oplosan Ciu sebanyak 77 botol ukuran 1.500 ml dan anggur orang tua isi 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %.
Banyaknya kejahatan yang dipicu oleh miras, Kapolsek Muntilan diimbau untuk tidak menyimpan, mengedar dan mengonsumsi miras.
“Para pelaku akan kami tindak tegas. Di bulan Ramadhan ini razia miras makin kami gencarkan.” tegas Muthohir. (Ed1)