Wonosobo, satumenitnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial WP dalam operasi penindakan barang haram. Laki-laki berusia 59 tahun ini bukan pemain baru dalam peredaran gelap narkotika di Jawa Tengah. Petugas mendapati WP membawa 131,8 gram sabu siap edar di wilayah Kecamatan Selomerto.
WP merupakan residivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Cilacap, pada tahun 2014 lalu. Ia kini kembali harus berhadapan dengan hukum setelah petugas menemukan ratusan gram sabu beserta perlengkapan isap dan edar pada Minggu 24 Mei 2026.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya dan laporan dari masyarakat. Warga sekitar Selomerto kerap melaporkan kecurigaan mereka mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Wonosobo turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan rahasia. Target akhirnya terkunci dan penangkapan terhadap WP berlangsung seketika pada sekitar pukul 19.15 WIB.
Saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan di lokasi, sejumlah paket sabu ditemukan tersimpan rapi di dalam saku jaket yang dikenakan tersangka. Petugas juga menyita peralatan konsumsi dan pengemasan seperti pipet kaca, sedotan, korek api gas, plastik klip kosong, serta sebuah timbangan digital berukuran kecil.
Barang Bukti Tersembunyi di Semak-Semak
Penyisiran petugas tidak berhenti hanya pada pakaian tersangka WP. Polisi langsung menggeledah area sekitar lokasi penangkapan dan menemukan sebuah kantong plastik kresek mencurigakan. Kantong tersebut sengaja disembunyikan di bawah semak-semak dan ditindih menggunakan batu untuk mengelabui pandangan orang lewat maupun aparat.
Di dalam kresek tersebut tersimpan sejumlah paket sabu dengan berbagai ukuran kemasan, mulai dari yang sangat kecil hingga paket besar siap bagi. Petugas juga mengamankan alat pendukung peredaran lainnya seperti timbangan digital tambahan, sekop buatan dari potongan sedotan, dan setumpuk plastik klip pengemasan.
Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita oleh kepolisian mencapai berat bruto 131,8 gram. Satu unit telepon genggam yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya turut berpindah tangan ke meja penyidik sebagai barang bukti digital.
Memburu Pemasok Jaringan Kedu
Pemeriksaan awal terhadap tersangka menunjukkan bahwa WP mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial B. Sosok pemasok utama ini sekarang berstatus Daftar Pencarian Orang dan masih dalam perburuan intensif pihak kepolisian. Rencananya seluruh sabu tersebut akan diedarkan untuk menyasar pasar gelap di wilayah Kabupaten Wonosobo dan area eks-Karesidenan Kedu.
Kepala Satresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukoso dalam konferensi pers hari Rabu 3 Juni 2026 menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat sipil.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup besar, yakni 131,8 gram bruto. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo,” ucap Teguh Sukoso di hadapan awak media.
Ancaman Pidana Baru untuk Tersangka
Teguh menyebutkan rekam jejak kriminal tersangka menjadi catatan penting bagi kepolisian dalam menyusun berita acara pemeriksaan. Masa hukuman di lapas berkeamanan tinggi Nusakambangan belasan tahun silam ternyata belum memberikan efek jera bagi pria paruh baya tersebut untuk berhenti dari bisnis gelap narkotika.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini berstatus DPO. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” kata Teguh menambahkan.
Tersangka WP kini dijerat pasal berlapis dengan status sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika. Polisi menggunakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga menerima jeratan hukum subsider yakni Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Gembleng Pengurus OSIS SMPN 1 Kalibawang Wonosobo Tangkal Bahaya Narkoba Sejak Dini
Ribuan Pil Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Polres Wonosobo dari Seorang Pelaku
Polsek Sukoharjo Gelar Sosialisasi Narkoba dan UU ITE untuk Generasi Muda
Polsek Sukoharjo Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan UU ITE kepada Pemuda
Satnarkoba Wonosobo Ajak Pelajar Sadari Bahaya Narkoba Sejak Dini
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Wonosobo Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sekaligus Pemakai
Kapolres Wonosobo Ingatkan Bahaya Narkoba dan Ajak Siswa Hidup Disiplin dan Peduli Sesama
Satresnarkoba Wonosobo Bekuk Pria Pengguna Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bungkus Makanan Ringan
Satnarkoba Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Satu Pria Beserta Barang Bukti

