Wonosobo, satumenitnews.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo telah mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat untuk proses penerimaan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati.
Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap langkah pendaftaran berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Pendaftaran
Proses pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, yang berlokasi di Jalan Sabuk Alu No.2B Wonosobo.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024, dengan jam operasional yang berbeda setiap harinya.
Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Koordinasi dengan Tim Pasangan Calon
Sebelum hari pendaftaran, Tim Pasangan Calon (LO) diharapkan melakukan koordinasi awal dengan Tim Helpdesk KPU.
Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa jadwal pendaftaran tidak bertabrakan jika ada lebih dari satu pasangan calon yang akan mendaftar pada hari yang sama.
LO juga harus memastikan daftar nama tim pengusul yang akan hadir pada saat pendaftaran telah diinformasikan kepada KPU.
Alur Kedatangan dan Pendaftaran
Pada hari pendaftaran, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pasangan calon dan tim pengusul mereka.
Dimulai dengan kedatangan di Kantor KPU, di mana mereka akan disambut oleh Ketua dan Anggota KPU serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah.
Setelah itu, pasangan calon akan menerima pengalungan syal sebagai tanda sambutan dan kemudian mengisi buku daftar hadir.
Setelah prosedur penerimaan selesai, pasangan calon bersama tim pengusul akan diberikan ID Card sebagai tanda pengenal resmi selama proses pendaftaran berlangsung.
Mereka kemudian akan diarahkan ke Aula Kantor KPU untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
Proses Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen
Di dalam Aula, proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen-dokumen persyaratan oleh pasangan calon.
Pada tahap ini, penting bagi pasangan calon untuk memastikan bahwa semua berkas telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah penyerahan dokumen, pasangan calon biasanya akan memberikan pidato singkat sebagai bagian dari prosesi pendaftaran.
Penutup dan Konferensi Pers
Setelah semua prosedur pendaftaran selesai, acara akan ditutup dengan pemberian cinderamata dan sesi foto bersama sebagai simbolisasi penyerahan dokumen.
Tak ketinggalan, konferensi pers akan diadakan untuk memberikan informasi kepada media mengenai jalannya proses pendaftaran.
Proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2024 bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut tata cara dan prosedur yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon.
Dengan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh KPU, diharapkan proses pendaftaran dapat berlangsung dengan tertib dan lancar, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.