Wonosobo, satumenitnews.com – Masyarakat Wonosobo wajib tahu Peraturan Daerah Wonosobo No 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Namun diakui atau tidak, Perda ini sudah tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan dan jaman.
Berikut adalah tarif yang seharusnya dijalankan:
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)  Struktur  dan besarnya tarif  Retribusi untuk  kendaraan ber motor  ditetapkan sebagai berikut :
- Kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah)/3 (tiga) jam;
- Kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) /3 (tiga) jam;
- Kendaraan roda 6 (enam) sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah)/3 ( tiga) jam;
- Kendaraan beroda lebih dari 6 (enam)  sebesar Rp 5.000,00 (lima  ribu  rupiah) /3 (tiga) jam.
(2)  Par kir  yang  melewati  batas  waktu sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  dihitung kelipatan dikalikan lamanya parkir.
Agar mengetahui lebih lanjut Peraturan Daerah Wonosobo No 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, inilah peraturan lengkapnya: