Wonosobo, satumenitnews.com – Peraturan Daerah Wonosobo No 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah sangatlah penting diketahui.
Poin penting pertama yang harus diketahui oleh masyarakat Wonosobo adalalah hak dan kewajiban, berikut bap tersebut:
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 9
Setiap orang berhak:
- mendapatkan lingkungan yang bersih, indah dan nyaman;
- mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan;
- berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
- memanfaatkan, mengolah dan membuang sampah sesuai dengan ketentuan;
- mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah;
- memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan; dan
- memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 10
Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga berkewajiban melakukan pengurangan dan/atau penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Untuk mengetahui lebih detail, berikut adalah Peraturan Daerah Wonosobo No 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah lengkapnya: