Home » Pengadilan Wonosobo Jatuhi Vonis 1 Tahun Penjara kepada Salah Satu Anggota Komisioner KPUD Wonosobo

Pengadilan Wonosobo Jatuhi Vonis 1 Tahun Penjara kepada Salah Satu Anggota Komisioner KPUD Wonosobo

Pemilu 2024

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosobo dalam persidangan dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan Anggota Komisioner KPUD Wonosobo, Riswahyu Raharjo memutuskan terdakwa bersalah, Rabu, 20 Maret 2024.

Putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo, SH., MH. dalam amar putusan adalah vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan dan denda Rp 10 juta terhadap terdakwa.

“Kepada terdakwa Riswahyu Raharjo kami menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan dan denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Namun keputusan hukuman tersebut dikatakan oleh majelis hakim tidak perlu dijalani dan diganti dengan masa percobaan selama 2 tahun, dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan.

Baca juga :  Achmad Faqih: Selamat untuk Bupati Afif Nurhidayat dan Wakil Bupati Amir Husein, Bersama Membangun Wonosobo yang Sejahtera

“Pidana penjara tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah atas putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhir masa percobaan selama 2 tahun,” jelasnya.

Dalam sidang terakhir majelis hakim menyampaikan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar pasal 546 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menyatakan terdakwa Riswahyu Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” kata Anteng.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Lukman Akbar Bastiar menyatakan banding.

“Faktanya terbukti menguntung salah satu peserta pemilu. Yakni Paslon 03 Ganjar Mahfud. Tapi tadi majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat. Itu tidak sesuai dengan yang kami harapkan dalam surat tuntutan. Hari ini juga kami langsung menyatakan banding,” ujar Lukman.

Baca juga :  Daftar Calon Sementara Partai Nasdem Dapil 2 Wonosobo

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 15 juta.

Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa, Teguh Purnomo,S.H.,M.Hum,M.Kn mengaku akan melakukan analisis terlebih dahulu saat majelis hakim memberi waktu 3 hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan untuk melakukan banding.

“Kita mempunyai waktu 3 hari kerja. Kami saat ini akan melakukan analisis dulu,” ujarnya.***

 

You may also like

Leave a Comment