Wonosobo, satumenitnews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo mencatat telah menangani dan menyelesaikan dua kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan setempat. Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan ini berhasil dituntaskan lewat jalur mediasi tanpa harus berujung ke pengadilan.
“Alhamdulillah di Wonosobo ada dua kasus dan selesai kami tangani. Penyelesaiannya secara kekeluargaan,” kata Any Shifatun, S.H., Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, kepada satumenitnews.com, Kamis (2/4/2026).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja No. M/5/HK.0400/V/2025 pada 20 Mei 2025 yang secara mutlak melarang praktik penahanan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan.
Sosialisasi Sejak Aturan Gubernur
Meski regulasi dari Kemenaker tergolong baru, Any menyebut para pengusaha di Wonosobo sebenarnya sudah memahami dan tak asing dengan aturan larangan tersebut.
“Kebetulan sudah lama Gubernur Jawa Tengah ada Surat Edaran terkait hal tersebut. Jadi sebelum ada SE dari pusat, untuk wilayah Jawa Tengah sudah tersosialisasi,” ungkap Any.
Hal ini membuat iklim ketenagakerjaan di Wonosobo relatif lebih kondusif. Potensi pelanggaran juga diyakini semakin menyusut seiring dengan kemudahan akses informasi bagi para pencari kerja.
Aduan Cepat Lewat Kanal Lapor Bupati
Meski optimis tren pelanggaran akan berkurang, Any menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata dan siap menindaklanjuti jika masih ditemukan oknum perusahaan nakal.
“Ketika ada pengaduan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pekerja, aduan terkait pelanggaran ketenagakerjaan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan resmi Pemerintah Kabupaten Wonosobo, yakni Lapor Bupati (Lapor Bup).
Masyarakat atau pekerja yang dirugikan bisa langsung mengakses situs resmi laporbupati.wonosobokab.go.id untuk mengisi formulir aduan secara daring. Selain itu, laporan dan keluhan juga dapat dikirimkan dengan sangat praktis melalui layanan pesan instan WhatsApp atau SMS di nomor 0823-2773-3373.
Peluang Kerja di Jepang via Magang Dibuka, Tapi “Magang atau Kerja” Jadi Sorotan KP2MI
Dua Opsi Pelatihan Kerja di Jepang, Biaya Terjangkau, Kelas Lengkap, dan Mentor Berpengalaman
Etika Kerja Antara Guide dan Biro Wisata: Kunci Kolaborasi dalam Industri Pariwisata
7 Perubahan Besar Saat Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja
Pemkab Wonosobo Maksimalkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran

