Wonosobo, satumenitnews.com – Pemkab Wonosobo mengundang pengurus paguyuban pasar se-Wonosobo untuk mengawali dan dengar pendapat untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pengelolaan pasar.
Upaya tersebut disebut Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo sebagai komitmen Pemkab mewujudkan pengelolaan pasar rakyat dengan tertib, bersih, indah, dan nyaman, sebagaimana terimplementasi dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
“Kami mengkonsep pengelolaan pasar berdasarkan Raperbup, dimana didalamnya berisi perintah dan larangan yang berlaku bagi semua pihak terkait secara mengikat,” kata Andang saat pemaparan Raperbup pengelolaan pasar rakyat milik pemerintah daerah, Jumat, (4/3) di Pendopo Selatan.
Andang mengatakan konsep pengelolaan pasar rakyat tersebut berpatok pada dua hal pokok yaitu fisik dan non fisik, meliputi bangunan, infrastruktur penunjang, aspek perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan, pengendalian, serta koordinasi dengan instansi pasar terkait.
Andang juga meminta agar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Wonosobo menyusun database bagi pedagang berbasis digital sehingga dapat dipantau secara berkala dan berkelanjutan.
“Kami dahulukan untuk Pasar Induk Wonosobo mengingat sudah berinvestasi Rp 139 Miliyar. Jumlahnya cukup besar jadi diharapkan bisa menjadi pemicu pergerakan ekonomi Wonosobo, dan biar tertib. Kami akan membuatkan kartu bukti pedagang sebagai pembayaran retribusi dan hak perizinan,” berber Andang dihadapan pengurus paguyuban pedagang pasar se-Wonosobo.
Saat dengar pendapat banyak masukan dan keluhan yang disampaikan oleh para pengurus paguyuban pasar yang hadir.
Muhyasin perwakilan dari pengurus Pasar Unggas Sapen Wonosobo salah satunya, ia menuturkan keprihatinannya terhadap kondisi Pasar Unggas di Sapen saat hujan tiba.
Ia berharap agar perbaikan di Pasar Unggas segera direalisasikan oleh Pemkab, sehingga tidak terjadi kendala lagi saat hujan.
Sementara itu, Iwan perwakilan dari Paguyuban Pasar Kertek,meminta Pemkab untuk memfasilitasi pengelolaan satu pintu agar pengelolaan pasar bisa optimal.
Dalam hal ini Andang menyampaikan semua masukan dan keluhan akan dicatat dan di evaluasi sebagai acuan menyusun Raperbup tentang Pasar yang akan segera dilaksanakan. (E1)