Pendaftaran Pedagang Pasar Induk Wonosobo
Home » Pembukaan Pendaftaran Pedagang Pasar Induk Wonosobo Telah Diumumkan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pembukaan Pendaftaran Pedagang Pasar Induk Wonosobo Telah Diumumkan, Ini Syarat dan Ketentuannya

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Pemkab Wonosobo melalui Disdagkopukm membuka pendaftaran Pedagang Pasar Induk Wonosobo, Pengumuman tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal 3 Maret 2022.

Seperti diketahui pembangunan Pasar Induk Wonosobo telah selesai pada awal tahun 2021, namun karena berbagai hal pasar belum bisa ditempati oleh pedagang.

Awal Maret 2022 ini  Pemkab Wonosobo melalui Disdagkopukm telah melakukan persiapan penempatan pedagang pada lokasi Pasar Induk Wonosobo dari hasil revitalisasi, dan menerbitkan pengumuman ber-nomor 050/0171/2022 tentang Pendaftaran Pedagang Pasar Induk Wonosobo.

Sesuai isi Surat tersebut pendaftaran akan dimulai pada hari Kamis, 10 Maret 2022 sampai dengan Minggu 20 Maret 2022 dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB.

Baca juga :  Penyaluran Bansos Jum'at Berkah Kapolres Wonosobo dalam Rangka Ops Patuh Candi 2024

Sedangkan pedaftaran untuk kios bertempat di inas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo, Jalan
T.Jogonegoro Nomor 26, Wonosobo.

Untuk los pendaftaran akan dilokasikan di Gedung Adipura Wonosobo, Jalan Soekarno Hatta Nomor 2-4,
Wonosobo.

Ketentuan bagi yang mengurus pendaftaran adalah:

  1. Pemegang izin pemakaian toko/kios/los.
  2. Bagi toko/kios/los yang digunakan pihak lain/bukan pemegang izin pemakaian
    toko/kios/los karena alih penguasaan, maka pendaftaran wajib dilakukan oleh
    pihak yang menguasai toko/kios/los tersebut, dengan menunjukkan bukti alih
    penguasaan (perjanjian sewa/akta jual beli/surat jual beli).
  3. Apabila Identitas Pendaftar tidak sama dengan Identitas Dalam Surat Izin
    Pemakaian Toko/Kios/Los, maka harus melengkapi syarat sebagai berikut:
  • Pemegang Izin meninggal dunia (dibuktikan dengan surat kematian dari
    Kepala Desa/Lurah setempat), melampirkan Surat Keterangan Hibah (Form
    disediakan panitia di lokasi pendaftaran);
  • Dalam hal Izin Pemakaian Toko/Kios/Los digunakan untuk agunan, maka
    Pemegang Izin yang harus melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat
    keterangan agunan dari bank/lembaga keuangan.
Baca juga :  Wadan Satgas TMMD Reguler Bersyukur Masih Bisa Diberikan Kesempatan Membantu Rakyat

Adapun Syarat Syarat pendaftaran :

  1. Mengajukan surat permohonan izin untuk menempati toko/kios/los, yang ditujukan
    kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten
    Wonosobo (form disediakan panitia pendaftaran di lokasi pendaftaran);
  2.  Fotocopi KTP dan fotocopi KK, dengan menunjukkan dokumen asli;
  3.  Fotocopi Izin Usaha (bagi yang sudah memiliki), dengan menunjukkan dokumen
    asli;
  4. Fotocopi Izin Pemakaian toko/kios/los, dengan menunjukkan dokumen asli;
  5. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar, dengan background :
    1) Berwarna merah untuk kios;
    2) Berwarna biru untuk los.
  6. Bagi pedagang yang sudah memiliki surat izin pemakaian toko/kios/los, agar
    dilampiri bukti lunas retribusi daerah dan/atau pajak daerah s/d tahun 2021.
  7. Menandatangani Surat Pernyataan (bermeterai Rp.10.000) sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku (form disediakan panitia pendaftaran di lokasi
    pendaftaran).
  8. Meterai disediakan oleh pemohon/pendaftar, senilai Rp.10.000,- sebanyak 2
    lembar
Baca juga :  Sebuah Pohon Tumbang Tutup Jalan Sapuran-Kalibawang

You may also like

Leave a Comment

error: Content is protected !!